Pasal Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa UNS
Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan TKS telah melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pasal tersebut mewajibkan setiap mahasiswa untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan yang hidup di masyarakat.
Proses Hukum dan Sanksi Tambahan
Penjatuhan sanksi ini bukanlah keputusan sepihak. UNS menegaskan bahwa proses telah melalui investigasi dan pemeriksaan yang komprehensif oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS.
Selain pencabutan beasiswa, sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada TKS adalah:
- Surat peringatan pertama.
- Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan.
Pernyataan dan Harapan Resmi UNS
Agus Riewanto menjelaskan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera. UNS berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan diambilnya tindakan ini, UNS kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga nama baik institusi dan memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK
Hujan Deras Landa Jakarta, 30 RT Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi