Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Dicabut Beasiswanya Gegara Video Ini Viral!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Dicabut Beasiswanya Gegara Video Ini Viral!

Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Kepergok Dugem, Beasiswa Resmi Dicabut

Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswi penerima KIP Kuliah (KIP-K) yang viral karena kepergok dugem di sebuah klub malam. Mahasiswi berinisial TKS ini dikenai sanksi pencabutan beasiswa dan surat peringatan.

Kronologi Viralnya Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah

Seorang mahasiswi UNS bernama TKS menjadi sorotan setelah video dirinya berjoget di klub malam beredar luas di media sosial. Yang membuat publik geram, TKS tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Dalam video viral tersebut, TKS terlihat mengenakan pakaian minim dan asyik berdansa dengan ceria. Gaya hidupnya yang dianggap "hedon" ini dinilai tidak mencerminkan kriteria penerima KIP-K, sehingga memicu gelombang kecaman dari warganet.

Identitas dan Data Mahasiswi TKS di UNS

Berdasarkan data resmi, TKS adalah mahasiswi aktif Program Studi Bisnis Digital angkatan 2023. Namanya tercantum dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023 sebagai penerima Bantuan Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2023, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) F0423074.

Sanksi Tegas dari UNS: Pencabutan Beasiswa KIP-K

Menanggapi viralnya kasus ini, UNS melalui Sekretaris Universitas, Agus Riewanto, mengumumkan sanksi yang dijatuhkan kepada TKS. Sanksi utama yang diberikan adalah pencabutan status sebagai penerima beasiswa KIP-K.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Rektor tentang penetapan penerima KIP-K dan juga melarangnya memperoleh beasiswa lain selama masa studi.

Pasal Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa UNS

Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan TKS telah melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pasal tersebut mewajibkan setiap mahasiswa untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan yang hidup di masyarakat.

Proses Hukum dan Sanksi Tambahan

Penjatuhan sanksi ini bukanlah keputusan sepihak. UNS menegaskan bahwa proses telah melalui investigasi dan pemeriksaan yang komprehensif oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS.

Selain pencabutan beasiswa, sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada TKS adalah:

  • Surat peringatan pertama.
  • Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan.

Pernyataan dan Harapan Resmi UNS

Agus Riewanto menjelaskan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera. UNS berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan diambilnya tindakan ini, UNS kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga nama baik institusi dan memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar