Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Kepergok Dugem, Beasiswa Resmi Dicabut
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswi penerima KIP Kuliah (KIP-K) yang viral karena kepergok dugem di sebuah klub malam. Mahasiswi berinisial TKS ini dikenai sanksi pencabutan beasiswa dan surat peringatan.
Kronologi Viralnya Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah
Seorang mahasiswi UNS bernama TKS menjadi sorotan setelah video dirinya berjoget di klub malam beredar luas di media sosial. Yang membuat publik geram, TKS tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam video viral tersebut, TKS terlihat mengenakan pakaian minim dan asyik berdansa dengan ceria. Gaya hidupnya yang dianggap "hedon" ini dinilai tidak mencerminkan kriteria penerima KIP-K, sehingga memicu gelombang kecaman dari warganet.
Identitas dan Data Mahasiswi TKS di UNS
Berdasarkan data resmi, TKS adalah mahasiswi aktif Program Studi Bisnis Digital angkatan 2023. Namanya tercantum dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023 sebagai penerima Bantuan Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2023, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) F0423074.
Sanksi Tegas dari UNS: Pencabutan Beasiswa KIP-K
Menanggapi viralnya kasus ini, UNS melalui Sekretaris Universitas, Agus Riewanto, mengumumkan sanksi yang dijatuhkan kepada TKS. Sanksi utama yang diberikan adalah pencabutan status sebagai penerima beasiswa KIP-K.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Rektor tentang penetapan penerima KIP-K dan juga melarangnya memperoleh beasiswa lain selama masa studi.
Artikel Terkait
Menggantung Nyawa Demi Pintasan: Kisah Pilu Jembatan Kabel Listrik di Aceh Barat
Detik-Detik Haru Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun ke Menlu Prasetyo, Sampai Cium Tangan!
Sri Purnomo Ditahan! Modus Korupsi Dana Hibah Pariwisata yang Rugikan Negara Rp10,9 M
Dua Pelaku Bawa Parang Aniaya Juru Parkir Cinere, Ini Pemicu yang Tak Terduga