Waspada! Fotografer Ngamen di Jalanan Bisa Jerat UU PDP, Begini Penjelasan Anggota DPR

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:24 WIB
Waspada! Fotografer Ngamen di Jalanan Bisa Jerat UU PDP, Begini Penjelasan Anggota DPR

Fotografer 'Ngamen' di Jalanan Dinilai Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti maraknya praktik fotografer 'ngamen' yang memotret pelari dan pesepeda di jalanan tanpa izin. Menurutnya, aktivitas ini berpotensi melanggar hak privasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Potensi Pelanggaran Privasi di Ruang Publik

Dave menegaskan bahwa ketika wajah seseorang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, potensi pelanggaran privasi menjadi sangat nyata. Ia menekankan bahwa ruang publik bukanlah area bebas dari tanggung jawab moral dalam memotret orang tanpa persetujuan.

Edukasi Mendesak bagi Komunitas Fotografi

Dave menilai edukasi terhadap fotografer jalanan menjadi langkah penting dan mendesak. Mereka perlu memahami bahwa setiap individu berhak tidak diabadikan tanpa izin, terutama jika hasil foto berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan komersial.


Halaman:

Komentar