Fotografer 'Ngamen' di Jalanan Dinilai Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti maraknya praktik fotografer 'ngamen' yang memotret pelari dan pesepeda di jalanan tanpa izin. Menurutnya, aktivitas ini berpotensi melanggar hak privasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Potensi Pelanggaran Privasi di Ruang Publik
Dave menegaskan bahwa ketika wajah seseorang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, potensi pelanggaran privasi menjadi sangat nyata. Ia menekankan bahwa ruang publik bukanlah area bebas dari tanggung jawab moral dalam memotret orang tanpa persetujuan.
Edukasi Mendesak bagi Komunitas Fotografi
Dave menilai edukasi terhadap fotografer jalanan menjadi langkah penting dan mendesak. Mereka perlu memahami bahwa setiap individu berhak tidak diabadikan tanpa izin, terutama jika hasil foto berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Artikel Terkait
Tere Liye Sindir Pejabat: Logika Kalah-Menang Bisa Picu Aceh Ingin Merdeka
Pelaku Diduga Kabur ke Gunung Kidul, Polisi Buru Anak Korban Pembunuhan Ibu Sendiri
Prabowo Jelaskan Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian AS, Dapat Dukungan Penuh Ormas Islam
Rocky Gerung Soroti Republik Tanpa Jiwa: Hanya Bentuk, Isinya Feodalisme