Bayi Ditemukan Tewas Mulut Dilakban di Karawang, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka
Karawang - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi tewas dengan mulut dilakban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Dua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi telah ditangkap.
Profil Pelaku Pembunuhan Bayi di Karawang
Kapolres Karawang AKBP Fiki Andriansyah mengidentifikasi pelaku sebagai MRB (20), buruh, warga Labanmulya, dan RDL (21), pengangguran, warga Dusun Pasir Tanjung. Keduanya diamankan sehari setelah penemuan jenazah bayi.
Kronologi Pembunuhan Bayi oleh Orang Tua Kandung
Kejadian bermula saat RDL melahirkan di rumahnya pada Sabtu (25/10) pukul 14.00 WIB dengan hanya MRB sebagai pendamping. Setelah lahir, MRB langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga korban meninggal dunia.
Upaya Penghilangan Jejak Pembunuhan Bayi
Pelaku membungkus jasad bayi menggunakan kain hitam-biru lalu memasukkannya ke tas ransel hitam. Jenazah dibuang di Kampung Kalen Kupu dengan jarak 5 kilometer dari lokasi kejadian.
Motif Pembunuhan Bayi di Karawang
Kapolres menyatakan motif utama kejahatan ini adalah rasa malu karena pelaku menjalani hubungan di luar nikah. "Mereka takut diketahui keluarga dan lingkungan sekitar," jelas Fiki.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita barang bukti berupa tas ransel Jims hitam, dua kain jarik, lakban, dan dua tas jinjing. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu