Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi SPAM Rp8 Miliar
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kasus yang merugikan negara senilai Rp8 miliar pada tahun anggaran 2022 ini menjadikan Dendi sebagai salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dendi Ramadhona, yang juga merupakan suami dari Bupati Pesawaran petahana Nanda Indira, terlihat meninggalkan Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Ia bersama keempat tersangka lainnya mengenakan rompi berwarna pink dan kemudian digiring oleh petugas untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan lengkap dan pasal yang diduga dalam kasus korupsi SPAM ini. Investigasi terhadap proyek yang didanai APBD tersebut masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Bahas Banjir Bandang hingga Insentif Akhir Tahun
Tragedi Berdarah Guncang Perayaan Hanukkah di Pantai Bondi
Warisan Ottoman dan Janji yang Terbelah: Akar Konflik Modern di Timur Tengah
Otak Penusukan Sopir Truk di Palembang Akhirnya Diringkus