Seorang pria berinisial A (25) berhasil diamankan oleh Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat malam (14/11). Penangkapan ini dilakukan menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan.
"Untuk pelaku, sudah diamankan," tegas Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (15/11).
Modus Cinta Palsu dan Korban Beruntun
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perempuan berinisial IN (25) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cimanggis, Depok. Laporan itu dibarengi dengan beredarnya bukti video penganiayaan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, ini bukanlah kali pertama A menjalankan aksi love scamming-nya. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan adanya korban lain dengan inisial CYL yang menjadi sasaran pada periode Oktober 2019 hingga 2020.
"Dari hasil penyidikan juga terdapat satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A," jelas Putu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11).
Modus yang diterapkan terhadap CYL nyaris identik: kekerasan verbal dan fisik. Hingga saat ini, alasan pasti di balik penganiayaan terhadap CYL masih diselidiki.
Pemerasan via Aplikasi Kencan dan Penganiayaan
Bermula dari aplikasi kencan Bumble, A dan IN memulai hubungan dan resmi menjadi pasangan pada Agustus 2024. Keduanya kemudian memutuskan untuk tinggal bersama, berpindah-pindah dari Jakarta Utara hingga akhirnya menetap di Depok pada Agustus 2025.
Artikel Terkait
Ekspedisi 4,5 Jam Menembus Rimba Gayo Lues, Mengungkap Ladang Ganja 51 Hektare
Nikah Mut‘ah: Jalan Darurat di Tengah Sunyi Pekerja Jauh
Aliansi Ormas Jawa Barat Tuntut Presiden Pecat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Ironi Optimisme: Generasi Muda Indonesia Paling Pesimis Meski Skor Kebahagiaan Nasional Tinggi