Cinta Palsu di Bumble Berujung Petaka: Korban Dipaksa Menjadi Alat Pemerasan dan Dianiaya

- Rabu, 19 November 2025 | 06:36 WIB
Cinta Palsu di Bumble Berujung Petaka: Korban Dipaksa Menjadi Alat Pemerasan dan Dianiaya
Kasus Love Scamming dan Penganiayaan Terungkap

Seorang pria berinisial A (25) berhasil diamankan oleh Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat malam (14/11). Penangkapan ini dilakukan menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan.

"Untuk pelaku, sudah diamankan," tegas Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (15/11).

Modus Cinta Palsu dan Korban Beruntun

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perempuan berinisial IN (25) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cimanggis, Depok. Laporan itu dibarengi dengan beredarnya bukti video penganiayaan.

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, ini bukanlah kali pertama A menjalankan aksi love scamming-nya. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan adanya korban lain dengan inisial CYL yang menjadi sasaran pada periode Oktober 2019 hingga 2020.

"Dari hasil penyidikan juga terdapat satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A," jelas Putu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11).

Modus yang diterapkan terhadap CYL nyaris identik: kekerasan verbal dan fisik. Hingga saat ini, alasan pasti di balik penganiayaan terhadap CYL masih diselidiki.

Pemerasan via Aplikasi Kencan dan Penganiayaan

Bermula dari aplikasi kencan Bumble, A dan IN memulai hubungan dan resmi menjadi pasangan pada Agustus 2024. Keduanya kemudian memutuskan untuk tinggal bersama, berpindah-pindah dari Jakarta Utara hingga akhirnya menetap di Depok pada Agustus 2025.

Dalam kehidupan bersama itulah, A memaksa IN untuk terlibat dalam aksi kriminal. Pelaku memanfaatkan identitas korban di aplikasi kencan untuk menjerat pria lain.

"Dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan Bumble," papar AKBP Putu.

"Jadi seolah-olah tersangka menyaru sebagai seorang perempuan, kemudian menciptakan (akun) Bumble tersebut," lanjutnya.

Setelah berhasil menjalin komunikasi, A memerintahkan IN untuk berkencan dengan pria target. Korban kemudian diperintahkan untuk membujuk sang target agar memberikan pin dan kode ATM-nya. Dalam satu aksinya, pelaku berhasil menguras rekening seorang pria senilai Rp 5 juta.

"Korban IN lalu diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," jelas Putu.

Ketika A meminta IN untuk mengulangi aksi serupa dan ditolak, korban harus menghadapi amukam kemarahan pelaku. IN mengalami penganiayaan berulang.

"Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," ungkapnya.

Atas perbuatannya, A kini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar