Mengapa Silvester Matutina Belum Juga Dipenjara? Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Mengapa Silvester Matutina Belum Juga Dipenjara? Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram

Silvester Matutina Harus Segera Dipenjara: Analisis Hukum dan Fakta

Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Kasus hukum Silvester Matutina hingga kini masih menjadi perhatian publik. Terpidana yang telah divonis 1,5 tahun penjara ini belum juga dieksekusi, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.

Daluwarsa Kasus Silvester Matutina: Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan

Banyak pihak yang membela Silvester Matutina dengan dalih perkara sudah daluwarsa berdasarkan Pasal 84 KUHP. Namun, argumen ini telah berulang kali dibantah para ahli hukum.

Berdasarkan perhitungan hukum yang benar dengan merujuk Pasal 84 KUHP jo Pasal 78 KUHP jo Pasal 311 KUHP, masa daluwarsa perkara Silvester Matutina adalah 16 tahun. Perhitungan ini dimulai sejak putusan inkrah tanggal 20 Mei 2019, yang berarti perkara baru akan kadaluwarsa pada tahun 2035.

Restoratif Justice: Bukan Solusi untuk Kasus yang Sudah Inkrah

Upaya pembelaan lain dengan konsep restoratif justice juga tidak relevan dalam kasus ini. Restoratif justice hanya berlaku pada tahap pra-penuntutan, sementara kasus Silvester Matutina sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Klaim adanya perdamaian dengan Jusuf Kalla pun telah berulang kali dibantah oleh mantan Menkumham Hamid Awaludin, yang juga merupakan orang dekat JK.

Dampak Negatif Penundaan Eksekusi Silvester Matutina

Penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina menimbulkan berbagai dampak negatif:

1. Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda antara orang kecil yang langsung dieksekusi dengan Silvester yang masih bebas.

2. Bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum

Putusan pengadilan yang tidak dieksekusi akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

3. Tidak Ada Manfaat Penundaan

Tidak ada manfaat yang didapat dari penundaan eksekusi, justru yang muncul adalah mudharat terhadap sistem hukum.

Peran Kejaksaan dan Intelijen dalam Eksekusi

Kejaksaan Agung melalui JAM Intel Redha Mantovani seharusnya aktif memburu Silvester Matutina, terutama setelah kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta. Negara sebagai organisasi yang memiliki daya paksa tidak boleh bersikap lemah dengan memelas agar terpidana menyerahkan diri.

Dengan berbagai pertimbangan hukum di atas, sikap yang tegas harus diambil: Silvester Matutina harus segera dieksekusi dan dipenjara tanpa kompromi. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara tanpa pandang bulu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar