Adik Kandung Disuntik Paksa Sabu oleh Kakak-Ipar di Malang, Kronologinya Bikin Ngeri

- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Adik Kandung Disuntik Paksa Sabu oleh Kakak-Ipar di Malang, Kronologinya Bikin Ngeri

Pasutri di Malang Paksa Adik Kandung Suntik Sabu, Terancam Pasal Berat

Sebuah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pemaksaan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Desa Ketindan, Lawang, Malang. Hendy (28) dan istrinya, Dinda, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan memaksa ECA (17), adik kandung Hendy sendiri, untuk disuntik sabu.

Modus Berpura-pura Ajak ke Pantai

Menurut Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, peristiwa ini berawal dari penjemputan korban dengan tipu daya. "Kedua tersangka menjemput korban dengan berpura-pura mengajaknya ke pantai," jelas Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10). ECA, yang masih pelajar kelas XII SMA dan tidak tinggal serumah dengan Hendy, pun dibawa ke rumah Hendy.

Kronologi Pemaksaan Penyuntikan Sabu

Kejadian pada Jumat (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB itu berlanjut dengan persiapan penggunaan narkoba. Hendy menyiapkan alat suntik yang sebelumnya dibeli Dinda di apotek, sementara Dinda menghaluskan sabu-sabu untuk dicampur air. Korban yang ketakutan terus memberontak. Upaya penyuntikan pertama gagal, dan pada suntikan kedua, justru darah korban yang masuk ke dalam alat suntik.

Tak Puas, Beli Sabu Lagi dan Pesta Narkoba

Karena merasa sabu yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, tersangka tidak puas. Mereka lalu membeli sabu kembali seharga Rp 150 ribu dari tersangka lain bernama Cipeng sekitar pukul 11.00 WIB. Cipeng pun datang dan terlibat lebih jauh dengan membantu merakit alat isap "bong" dari botol kaca dan sedotan untuk berpesta sabu. Meski dipaksa, ECA tetap menolak untuk mengisap bong tersebut.

Korban Positif Sabu dan Pasal yang Dijerat

Akibat ulah keji kakak kandung dan kakak iparnya sendiri, ECA dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu-sabu. Atas tindakannya, Hendy, Dinda, dan Cipeng kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika, yang mengancam hukuman berat.

Komentar