Pasutri di Malang Paksa Adik Kandung Suntik Sabu, Terancam Pasal Berat
Sebuah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pemaksaan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Desa Ketindan, Lawang, Malang. Hendy (28) dan istrinya, Dinda, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan memaksa ECA (17), adik kandung Hendy sendiri, untuk disuntik sabu.
Modus Berpura-pura Ajak ke Pantai
Menurut Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, peristiwa ini berawal dari penjemputan korban dengan tipu daya. "Kedua tersangka menjemput korban dengan berpura-pura mengajaknya ke pantai," jelas Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10). ECA, yang masih pelajar kelas XII SMA dan tidak tinggal serumah dengan Hendy, pun dibawa ke rumah Hendy.
Kronologi Pemaksaan Penyuntikan Sabu
Kejadian pada Jumat (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB itu berlanjut dengan persiapan penggunaan narkoba. Hendy menyiapkan alat suntik yang sebelumnya dibeli Dinda di apotek, sementara Dinda menghaluskan sabu-sabu untuk dicampur air. Korban yang ketakutan terus memberontak. Upaya penyuntikan pertama gagal, dan pada suntikan kedua, justru darah korban yang masuk ke dalam alat suntik.
Tak Puas, Beli Sabu Lagi dan Pesta Narkoba
Karena merasa sabu yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, tersangka tidak puas. Mereka lalu membeli sabu kembali seharga Rp 150 ribu dari tersangka lain bernama Cipeng sekitar pukul 11.00 WIB. Cipeng pun datang dan terlibat lebih jauh dengan membantu merakit alat isap "bong" dari botol kaca dan sedotan untuk berpesta sabu. Meski dipaksa, ECA tetap menolak untuk mengisap bong tersebut.
Korban Positif Sabu dan Pasal yang Dijerat
Akibat ulah keji kakak kandung dan kakak iparnya sendiri, ECA dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu-sabu. Atas tindakannya, Hendy, Dinda, dan Cipeng kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika, yang mengancam hukuman berat.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Sukabumi Luluhlantakkan 4 Desa, Jembatan Putus dan Ratusan Rumah Terendam!
Menteri Kehutanan Minta Maaf, Ternyata Ini yang Salah Fatal Soal Pemusnahan Mahkota Cendrawasih
Klarifikasi Divpropam Polri Soal Mutasi Kontroversial Iptu Nikolas: Masih Jalani Hukuman Etik, Kok Bisa Dapat Jabatan Baru?
Waspada! Inflasi di 235 Daerah Melonjak, Ini Langkah Tito Karnavian