Penyelundupan 6 Ekor Elang Brontok Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi pengamanan satwa dilindungi ini dilakukan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 11.00 WIB melalui kerjasama Balai Karantina Lampung dengan Tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari informasi mengenai pengiriman hewan tanpa dokumen. Setelah dilakukan penelusuran, petugas gabungan berhasil mengamankan satu unit mobil sedan yang membawa enam ekor burung elang.
Berdasarkan keterangan awal sopir kendaraan, satwa tersebut berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dikirim ke Tangerang. "Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa," ujar Akhir.
Artikel Terkait
Rahasia Investor ETH & BTC Beralih ke OAK Mining: Dapatkan Passive Income Hingga $128/Hari!
Jokowi Bongkar Rencana Misterius untuk Rumah Pensiunnya yang 95% Selesai: Bukan untuk Tinggal, Lalu untuk Apa?
Geger! Jerman Musnahkan 130.000 Unggas, Ada Apa di Neutrebbin?
Fun Run 5K Kodim Lampung Timur Gemparkan Sukadana, 1.630 Peserta Berebut Motor & Kulkas!