Penyelundupan 6 Ekor Elang Brontok Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi pengamanan satwa dilindungi ini dilakukan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 11.00 WIB melalui kerjasama Balai Karantina Lampung dengan Tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari informasi mengenai pengiriman hewan tanpa dokumen. Setelah dilakukan penelusuran, petugas gabungan berhasil mengamankan satu unit mobil sedan yang membawa enam ekor burung elang.
Berdasarkan keterangan awal sopir kendaraan, satwa tersebut berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dikirim ke Tangerang. "Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa," ujar Akhir.
Artikel Terkait
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal
Analis Bongkar Kaitan MSCI dan Anjloknya IHSG: Jangan Jadi Serigala Berbulu Domba