6 Ekor Elang Brontok Diselamatkan di Bakauheni, Siapakah Dalang di Balik Penyelundupan Ini?

- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:00 WIB
6 Ekor Elang Brontok Diselamatkan di Bakauheni, Siapakah Dalang di Balik Penyelundupan Ini?

Jenis burung yang diselundupkan merupakan elang brontok yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini.

Sanksi Hukum untuk Perdagangan Satwa Ilegal

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, perbuatan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Pengawasan Diperkuat di Pelabuhan Bakauheni

Kasus ini telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Karantina Lampung berkomitmen memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar, termasuk Pelabuhan Bakauheni, untuk mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.


Halaman:

Komentar