Jenis burung yang diselundupkan merupakan elang brontok yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini.
Sanksi Hukum untuk Perdagangan Satwa Ilegal
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, perbuatan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Pengawasan Diperkuat di Pelabuhan Bakauheni
Kasus ini telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Karantina Lampung berkomitmen memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar, termasuk Pelabuhan Bakauheni, untuk mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Artikel Terkait
Mantan Pejabat BUMN Buka Suara: Penguasa Sebenarnya Ada di PIK
Gubernur dan Wakilnya Tersandung KPK, Publik Geram: Hukum Mati Saja!
Skandal Black Gold: Fitrah dan Tim Kabar Kilat Bongkar Mesin Pencucian Uang di Balik Dana Amal
Latihan Militer Terganggu, 26 Warga China Diamankan Usai Insiden Drone dan Penyerangan di Ketapang