Kades Cikuda Bogor Ditahan Polres Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 2,3 Miliar
BOGOR - Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (AS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Polres Bogor. Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mako Polres Bogor.
"Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," tegas Anggi, Senin (27/10).
Modus Gratifikasi Jual Beli Tanah
Dugaan gratifikasi yang menjerat Kades Cikuda ini berupa penerimaan uang sekitar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diduga diterima untuk mempermudah dan memperlancar proses transaksi jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Status tersangka secara resmi ditetapkan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Artikel Terkait
Dahnil Bongkar Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 T: Bukan Anggaran, Tapi Ini Fakta di Baliknya
Ginanjar Wahyu Hancurkan Persijap! Gol Kilat Ini Bawa Bhayangkara Presisi Lampung FC Menang 1-0
Warga Surabaya Wajib Tahu! Pasang Tenda di Jalan Bisa Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Aturannya
Netanyahu Berani Tega: Israel Tak Butuh Izin Siapa Pun untuk Serang Gaza dan Lebanon