Diduga Melakukan Tindak Melawan Hukum
Kades Cikuda diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah. Ia disangka menerima sejumlah uang atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Respons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bogor
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku telah menerima informasi mengenai penahanan Kades Cikuda ini. "Infonya begitu," ujar Hadijana, Rabu (22/10).
Hadijana menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran informasi ini untuk selanjutnya dapat mengambil langkah hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.
"Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020," jelasnya.
Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020 sendiri mengatur secara rinci tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Dituding Kantongi Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook Bermasalah
Makan Bergizi Gratis di Bogor: Bukan Sekadar Isi Perut, Tapi Juga Bekal Pulang ke Rumah
Panggilan Dadakan Prabowo untuk Otto Hasibuan, Agenda Istana Masih Gelap
PM Albanese Temui Pahlawan Bondi yang Berani Hadang Penembak