Diduga Melakukan Tindak Melawan Hukum
Kades Cikuda diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah. Ia disangka menerima sejumlah uang atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Respons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bogor
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku telah menerima informasi mengenai penahanan Kades Cikuda ini. "Infonya begitu," ujar Hadijana, Rabu (22/10).
Hadijana menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran informasi ini untuk selanjutnya dapat mengambil langkah hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.
"Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020," jelasnya.
Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020 sendiri mengatur secara rinci tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali
TNI Janji Transparan Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Aktivis
SBY Rayakan Lebaran dengan Open House Internal di Cikeas, AHY Dampingi Presiden