Diduga Melakukan Tindak Melawan Hukum
Kades Cikuda diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah. Ia disangka menerima sejumlah uang atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Respons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bogor
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku telah menerima informasi mengenai penahanan Kades Cikuda ini. "Infonya begitu," ujar Hadijana, Rabu (22/10).
Hadijana menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran informasi ini untuk selanjutnya dapat mengambil langkah hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.
"Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020," jelasnya.
Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020 sendiri mengatur secara rinci tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Dahnil Bongkar Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 T: Bukan Anggaran, Tapi Ini Fakta di Baliknya
Ginanjar Wahyu Hancurkan Persijap! Gol Kilat Ini Bawa Bhayangkara Presisi Lampung FC Menang 1-0
Warga Surabaya Wajib Tahu! Pasang Tenda di Jalan Bisa Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Aturannya
Netanyahu Berani Tega: Israel Tak Butuh Izin Siapa Pun untuk Serang Gaza dan Lebanon