Pengembalian Kerugian dan Tindakan Tegas Polda Jateng
Dari total kerugian Rp 2,6 miliar, polisi berhasil menyita sekitar Rp 600 juta. Polda Jateg menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang ini. Penanganan dilakukan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jateng untuk tindak pidana penipuan dan Bidpropam Polda Jateng untuk pelanggaran kode etik profesi Polri.
Peringatan Kapolres Pekalongan untuk Masyarakat
Kapolres Pekalongan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan berbayar. Proses rekrutmen Polri dipastikan berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).
Kedua oknum polisi yang terlibat saat ini masih berstatus anggota, namun Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas, termasuk potensi pemecatan, setelah proses penyelidikan rampung.
Artikel Terkait
Bencana Alam atau Ulah Manusia? Banjir dan Longsor yang Bikin Malu di Mata Dunia
Cinta Bangsa yang Cerdas: Ketulusan sebagai Etika, Bukan Sekadar Slogan
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Klaim Hanya di Pengadilan Ternyata Tak Berlaku
Jurnalis Siap Tempur: Pelatihan Khusus untuk Liputan di Daerah Rawan