8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Kronologi dan Fakta Terbaru
Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Pratama Wijaya Kesuma, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Lokasi dan Kronologi Kejadian
Kegiatan Diksar Mahepal yang menjadi sorotan ini digelar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada bulan November 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 3 Juni 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam.
Identitas Para Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka berasal dari panitia dan alumni Mahepal. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Artikel Terkait
ICJ Telah Putuskan! Desakan PBB ke Israel yang Bisa Ubah Nasib Gaza Selamanya
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswa Bandung: Tunggu Kami Bangun Indonesia, Pak!
Mantan Karyawan AQUA Bongkar Fakta Mengejutkan: Sumber Air Bukan dari Mata Air Biasa, Ternyata Ini Rahasia di Balik Kedalaman 140 Meter!
5 Drama Korea Thriller Forensik Ini Bikin Otak dan Adrenalinmu Terpacu!