Menguak Skandal Tambang Sherly Tjoanda: Kuasa, Uang, dan Kerusakan di Maluku Utara

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Menguak Skandal Tambang Sherly Tjoanda: Kuasa, Uang, dan Kerusakan di Maluku Utara
Oligarki Tambang Maluku Utara: Fakta di Balik Kekuasaan Gubernur Sherly Tjoanda

Oligarki Tambang Maluku Utara: Fakta di Balik Kekuasaan Gubernur Sherly Tjoanda

Oleh Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara

“Institusi politik yang inklusif menciptakan pembangunan, sementara institusi yang ekstraktif hanya menghasilkan kekuasaan yang berputar di antara elit.” Daron Acemoglu & James A. Robinson, Why Nations Fail (2012)

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sering tampil dengan citra pemimpin yang ramah dan pro-rakyat di media sosial. Namun, di balik citra tersebut, terdapat realitas kelam tentang praktik oligarki tambang yang menguasai sumber daya alam daerah. Sherly Tjoanda menjadi contoh nyata elite ekonomi yang beralih menjadi elite politik, menggunakan jabatannya untuk memperkuat kontrol atas tambang dan menguntungkan keluarganya.

Demokrasi Maluku Utara Dikuasai Modal Besar

Demokrasi di Maluku Utara terancam oleh kendali segelintir elite dengan modal besar, jaringan politik kuat, dan kepemilikan sumber daya strategis. Rakyat kehilangan perwakilan sejati, sementara kekuasaan daerah dikuasai oleh kepentingan korporasi.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) per 29 September 2025, Sherly Tjoanda memegang 71% saham PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel dengan dua konsesi di Maluku Utara. Tiga anaknya masing-masing memegang 8% saham, sehingga seluruh kendali perusahaan berada di tangan keluarga gubernur.

Konsesi pertama seluas 500 hektare berada di Pulau Gebe, di kawasan hutan produksi terbatas. Konsesi kedua di Halmahera Tengah dan Timur seluas 1.145 hektare, dengan izin yang dikeluarkan hanya 41 hari setelah Sherly memenangkan Pilkada. Fakta ini memunculkan pertanyaan tentang integritas proses hukum dan adanya kolusi antara kekuasaan dan modal.

PT Karya Wijaya juga diduga beroperasi tanpa status Clean and Clear (CnC) dan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Meski Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah turun ke lokasi, perusahaan ini tetap beroperasi tanpa tindakan hukum.

Dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 23 September 2025 di Ternate, dugaan pelanggaran PT Karya Wijaya sempat disoroti. Namun, benturan kepentingan Sherly Tjoanda sebagai gubernur sekaligus pemilik saham mayoritas tidak ditindaklanjuti. Hal ini melanggar prinsip good governance dan etika pemerintahan.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Penderitaan Rakyat

Aktivitas tambang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius di Maluku Utara. Di Pulau Gebe, warga kehilangan akses air bersih, sementara di Halmahera, laut tercemar limbah nikel dan wilayah tangkap nelayan menyempit. Hutan-hutan juga gundul akibat eksploitasi berlebihan.

Sherly Tjoanda juga tercatat sebagai pemilik PT Bela Sarana Permai di Desa Wooi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Perusahaan ini memegang konsesi pasir besi dan mineral seluas 4.290 hektare, termasuk wilayah pemukiman warga. Meski masyarakat menolak, protes mereka tidak mendapat respons memadai dari pemerintah.

Kondisi ini mencerminkan institusi ekstraktif yang digambarkan Acemoglu dan Robinson, di mana kekuasaan dan kekayaan hanya berputar di antara elite, sementara rakyat menanggung dampaknya.

Jaringan Bisnis-Politik yang Menguasai Maluku Utara

Sherly Tjoanda bukan satu-satunya pelaku dalam praktik oligarki tambang ini. Ia merupakan bagian dari jaringan bisnis-politik keluarga yang dibangun bersama almarhum suaminya melalui Bela Group. Kelompok ini menguasai tambang emas, nikel, pasir besi, dan kayu bulat di berbagai wilayah Maluku Utara, dengan pengaruh politik yang kuat lintas partai dan jabatan.

Meski UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan peraturan KPK melarang pejabat publik berbisnis di sektor yang mereka atur, aturan ini seolah tidak berlaku bagi Sherly Tjoanda. KPK, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri belum mengambil tindakan tegas, menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

Masa Depan Generasi Maluku Utara yang Terancam

Anak-anak di desa tambang Maluku Utara tumbuh dalam lingkungan tercemar, dengan akses air bersih dan pendidikan yang terbatas. Mereka mewarisi tanah yang rusak, laut yang tercemar, dan udara penuh debu. Oligarki tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengorbankan masa depan generasi mendatang.

Sherly Tjoanda mungkin terus menampilkan senyum dan program pro-rakyat di media, namun di balik itu, demokrasi dan keadilan di Maluku Utara terus tergerus. Rakyat perlu bersatu untuk menuntut transparansi dan keadilan, sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler