Praktik Korupsi di Kejaksaan: Kuasa Jaksa dan Penyimpangan Wewenang
Sebuah laporan investigasi berhasil mengungkap praktik penyimpangan wewenang dan korupsi yang terjadi di dalam tubuh Kejaksaan. Sebuah editorial dengan tajuk "Jaksa Punya Kuasa, Jaksa Suka-suka" menyoroti bagaimana proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, bisa menjadi sangat lentur dan bergantung pada kehendak oknum jaksa itu sendiri.
Di satu sisi, jaksa dengan mudah mengklaim menemukan mens rea atau niat jahat pada pejabat negara yang sedang diusut. Namun, di sisi lain, kepiawaian itu seolah hilang ketika kasus justru menyeret rekan mereka sendiri di internal Kejaksaan.
Pernyataan Kontroversial dan Kasus Fahrenheit
Sikap ambigu ini tercermin dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menyatakan bahwa tindakan jaksa yang pasif menerima suap bukanlah sebuah kejahatan. Pernyataan ini menanggapi kasus sejumlah jaksa yang terjerat investasi bodong Fahrenheit.
Kasus nyata yang mengemuka adalah kasus yang melibatkan Jaksa Azam Akhmad Akhsya. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2023, Azam yang bertugas mengeksekusi putusan untuk mengembalikan barang bukti senilai Rp 63,8 miliar kepada korban investasi Fahrenheit, justru menilap uang tersebut.
Pembagian Uang Hasil Korupsi dan Sanksi Ringan
Di pengadilan, Azam terbukti menilap uang sebesar Rp 11,7 miliar. Yang lebih mengejutkan, uang haram ini tidak dimakannya sendiri. Azam diketahui membagikan Rp 3,7 miliar kepada enam koleganya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, termasuk kepada Kepalanya, Hendri Antoro, yang diduga menerima Rp 500 juta.
Meskipun Azam telah divonis 9 tahun penjara di tingkat banding, nasib keenam jaksa penerima suap tersebut justru jauh berbeda. Mereka hanya diberi sanksi etik oleh Kejaksaan Agung dengan alasan hanya "pasif menerima suap".
Imunitas Jaksa dan Tamparan bagi Institusi
Alasan "pasif menerima suap" ini dinilai banyak pihak sebagai alasan yang mengada-ada. Sebab, baik aktif meminta maupun pasif menerima suap, tetaplah merupakan tindak pidana korupsi. Dalam konteks inilah, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan imunitas absolut jaksa dianggap sebagai angin segar bagi penegakan hukum.
Putusan ini dinilai semestinya menjadi tamparan keras bagi institusi Kejaksaan. Upaya yang terus-menerus melindungi jaksa nakal hanya akan mengikis kewibawaan dan kredibilitas institusi. Kekhawatiran terbesar adalah jika jaksa merasa dilindungi, maka akan semakin banyak oknum yang memakai tameng pemberantasan korupsi justru untuk melakukan korupsi.
Artikel Terkait
Maia Estianty Pamer Momen Mesra dengan Irwan Mussry di Tengah Polemik Ahmad Dhani soal Dugaan KDRT
PDAM Bone Antisipasi Krisis Air Bersih Akibat Musim Kemarau dan Alih Fungsi Lahan
Perekonomian Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen di Triwulan I 2026, Ditopang Sektor Pemerintahan dan Konsumsi Publik
Dua Calon Jemaah Haji Asal Soppeng Tertunda Berangkat karena Tidak Laik Terbang