Praktik Korupsi di Kejaksaan: Kuasa Jaksa dan Penyimpangan Wewenang
Sebuah laporan investigasi berhasil mengungkap praktik penyimpangan wewenang dan korupsi yang terjadi di dalam tubuh Kejaksaan. Sebuah editorial dengan tajuk "Jaksa Punya Kuasa, Jaksa Suka-suka" menyoroti bagaimana proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, bisa menjadi sangat lentur dan bergantung pada kehendak oknum jaksa itu sendiri.
Di satu sisi, jaksa dengan mudah mengklaim menemukan mens rea atau niat jahat pada pejabat negara yang sedang diusut. Namun, di sisi lain, kepiawaian itu seolah hilang ketika kasus justru menyeret rekan mereka sendiri di internal Kejaksaan.
Pernyataan Kontroversial dan Kasus Fahrenheit
Sikap ambigu ini tercermin dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menyatakan bahwa tindakan jaksa yang pasif menerima suap bukanlah sebuah kejahatan. Pernyataan ini menanggapi kasus sejumlah jaksa yang terjerat investasi bodong Fahrenheit.
Kasus nyata yang mengemuka adalah kasus yang melibatkan Jaksa Azam Akhmad Akhsya. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2023, Azam yang bertugas mengeksekusi putusan untuk mengembalikan barang bukti senilai Rp 63,8 miliar kepada korban investasi Fahrenheit, justru menilap uang tersebut.
Artikel Terkait
Di Tengah Dunia yang Cepat, Seni Mendengar Jadi Barang Langka
Catatan Terakhir di Kantong Sang Komandan: Al-Quran dan Doa di Tengah Gencatan Senjata yang Retak
Bayi Gaza Lahir di Tengah Bayang Kematian: Data Kesehatan Bantah Klaim Israel
Amir Hamzah Soroti DPR: Dukungan Polri di Bawah Presiden Dinilai Manipulasi Konstitusi