Artinya, "Bukti wajib dihadirkan oleh orang yang mengajukan klaim." Kaidah ini menjadi pondasi dalam menegakkan keadilan dan menjaga tatanan kehidupan. Bayangkan jika setiap klaim diterima tanpa verifikasi, maka kekacauan akan mudah terjadi karena semua orang bisa mengaku-ngaku tanpa pertanggungjawaban.
Sebagai ilustrasi, ketika ada pertanyaan: "Apakah pengakuan dari lembaga atau pemimpinnya sudah cukup sebagai bukti?"
Ustadz Fadlan Fahamsyah memberikan analogi yang mudah dipahami: "Jika kita ingin memastikan keaslian emas, yang diuji adalah emas itu sendiri, bukan sekadar surat dari toko yang menyatakan bahwa emas tersebut asli. Bukti fisik dan verifikasi langsunglah yang menjadi penentu."
Dengan demikian, dalam segala hal terutama yang berkaitan dengan klaim publik kejelasan bukti adalah kunci untuk menghindari keraguan dan menegakkan kebenaran.
Artikel Terkait
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan
Malam Larut di Bandung, dan Kenangan yang Tak Kunjung Pergi