Artinya, "Bukti wajib dihadirkan oleh orang yang mengajukan klaim." Kaidah ini menjadi pondasi dalam menegakkan keadilan dan menjaga tatanan kehidupan. Bayangkan jika setiap klaim diterima tanpa verifikasi, maka kekacauan akan mudah terjadi karena semua orang bisa mengaku-ngaku tanpa pertanggungjawaban.
Sebagai ilustrasi, ketika ada pertanyaan: "Apakah pengakuan dari lembaga atau pemimpinnya sudah cukup sebagai bukti?"
Ustadz Fadlan Fahamsyah memberikan analogi yang mudah dipahami: "Jika kita ingin memastikan keaslian emas, yang diuji adalah emas itu sendiri, bukan sekadar surat dari toko yang menyatakan bahwa emas tersebut asli. Bukti fisik dan verifikasi langsunglah yang menjadi penentu."
Dengan demikian, dalam segala hal terutama yang berkaitan dengan klaim publik kejelasan bukti adalah kunci untuk menghindari keraguan dan menegakkan kebenaran.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno NU Fokus Program, Bukan Polemik Ketum
Garuda Muda Berjuang Hidup-Mati Lawan Myanmar, Nasib Bergantung Hasil Laga Lain
Putin Buka Pertemuan dengan Prabowo Lewat Ungkapan Duka untuk Korban Banjir Indonesia
Keluarga Korban Kantor Terra Drine Menanti di Antara Duka dan Proses Identifikasi