Ustadz Fadlan Fahamsyah
Dalam Islam, siapa yang mengklaim sesuatu wajib menghadirkan bukti yang sah. Misalnya, jika seseorang mengaku sebagai lulusan suatu lembaga pendidikan, maka ia harus menunjukkan bukti kelulusan yang valid. Tanpa bukti, klaim tersebut hanya sebatas pengakuan belaka dan belum dapat diterima sebagai kebenaran.
Prinsip ini didasarkan pada kaidah fikih yang sangat penting:
البينة على المدعي
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno NU Fokus Program, Bukan Polemik Ketum
Garuda Muda Berjuang Hidup-Mati Lawan Myanmar, Nasib Bergantung Hasil Laga Lain
Putin Buka Pertemuan dengan Prabowo Lewat Ungkapan Duka untuk Korban Banjir Indonesia
Keluarga Korban Kantor Terra Drine Menanti di Antara Duka dan Proses Identifikasi