Dukun Cabul di Bandung Ditangkap, Modus Obati Penyakit dengan Syarat Bersetubuh
Polrestabes Bandung menangkap seorang dukun cabul berinisial UFK yang mengaku mampu menyembuhkan segala penyakit. Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban berusia 17 tahun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.
Modus Operandi Dukun Pencabulan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan modus pelaku yang mengklaim memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit fisik dan psikologis. "Pelaku meminta korban dengan ritual tertentu, mulai dari meminta foto bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, hingga mencabuli korban," jelas Budi pada Kamis (23/10/2025).
Korban Terpaksa Menuruti Syarat Ritual
Korban yang masih di bawah umur terpaksa menuruti segala permintaan pelaku karena percaya ritual tersebut dapat menyembuhkan penyakitnya. Pelaku dikenal melalui informasi mulut ke mulut sebagai dukun yang memiliki kemampuan pengobatan.
Diduga Ada Korban Lainnya
Polisi saat ini sedang mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa. Budi Sartono mengungkapkan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang mencurigakan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kasus serupa.
Artikel Terkait
Dua Calon Jemaah Haji Asal Soppeng Tertunda Berangkat karena Tidak Laik Terbang
Harga Emas Antam Naik Rp17.000 per Gram, Buyback Tembus Rp2.645.000
Ivan Toney Cetak Hat-trick, Al Ahli Hajar Al Fateh 3-1 di Liga Pro Saudi
31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Polisi Usai Konvoi Bawa Senjata Tajam