Peradilan Militer I/02 Medan: Vonis 10 Bulan untuk Kasus Kematian Anak Dinilai Tidak Adil
LBH Medan mengecam putusan Peradilan Militer I/02 Medan dalam kasus kematian MHS, anak 15 tahun, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi pelaku, Sertu Riza Pahlivi. Kuasa hukum menyebut keputusan tertanggal 20 Oktober 2025 ini sebagai sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di lingkungan peradilan militer.
Drama Sidang dan Tangis Korban
Ruang sidang pecah oleh tangis Lenny Damanik, ibu korban, usai mendengar vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi. Teriakan "tidak adil" dari keluarga korban sempat menghentikan pembacaan putusan dalam perkara nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tersebut. Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi menyatakan terdakwa bersalah secara sah karena kealpaan menyebabkan kematian.
Kejanggalan dalam Pertimbangan Hukum
LBH Medan mengungkap beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hukum putusan ini. Hakim menyatakan tidak ditemukan jejas pada tubuh MHS, bertolak belakang dengan kesaksian Det Malem Haloho yang menggambarkan korban mengalami sakit perut luar biasa hingga muntah-muntah dan tidak bisa duduk.
Kesaksian Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat korban diserang hingga terjatuh juga dianggap tidak mendapat porsi memadai. Saksi kunci lain, Naura Panjaitan, yang menyaksikan pemukulan, tidak dapat memberikan kesaksian lebih lanjut karena telah meninggal dunia.
Artikel Terkait
KPK Endus Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Milik Pengusaha China!
Korban Selingkuh di Lampung Puas Lakukan Ini pada Mantan Kekasih, Hasilnya Mengejutkan!
UIKA Bogor Raih Akreditasi Unggul, Diapresiasi Langsung Pemkot & DPRD!
3 Kg Emas Sehari Dicuri! Siapa Dalang di Balik Penambang Ilegal di Sirkuit Mandalika yang Tak Bisa Bahasa Indonesia?