Kisah Pilu di Balik Keadilan yang Patah di Ruang Sidang Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Kisah Pilu di Balik Keadilan yang Patah di Ruang Sidang Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Kuasa hukum menyoroti ketidakwajaran proses hukum sejak awal. Terdakwa tidak pernah ditahan selama proses berlangsung, sementara tuntutan Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito hanya satu tahun penjara - jauh dari ancaman maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Upaya Hukum Lanjutan

LBH Medn dan keluarga korban akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Selain itu, mereka akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam putusan. Kasus MHS ini disebutkan bukan yang pertama kali peradilan militer memutus perkara ringan jauh dari rasa keadilan.

Desakan Reformasi Peradilan Militer

Melihat pola putusan yang konsisten ringan, LBH Medan mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer. Putusan ini dinilai bukan hanya pukulan bagi keluarga korban, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip HAM yang diatur dalam UUD 1945, KUHP, UU HAM, dan berbagai instrumen HAM internasional.


Halaman:

Komentar