Proses Hukum yang Dipertanyakan
Kuasa hukum menyoroti ketidakwajaran proses hukum sejak awal. Terdakwa tidak pernah ditahan selama proses berlangsung, sementara tuntutan Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito hanya satu tahun penjara - jauh dari ancaman maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Upaya Hukum Lanjutan
LBH Medn dan keluarga korban akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Selain itu, mereka akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam putusan. Kasus MHS ini disebutkan bukan yang pertama kali peradilan militer memutus perkara ringan jauh dari rasa keadilan.
Desakan Reformasi Peradilan Militer
Melihat pola putusan yang konsisten ringan, LBH Medan mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer. Putusan ini dinilai bukan hanya pukulan bagi keluarga korban, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip HAM yang diatur dalam UUD 1945, KUHP, UU HAM, dan berbagai instrumen HAM internasional.
Artikel Terkait
KPK Endus Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Milik Pengusaha China!
Korban Selingkuh di Lampung Puas Lakukan Ini pada Mantan Kekasih, Hasilnya Mengejutkan!
UIKA Bogor Raih Akreditasi Unggul, Diapresiasi Langsung Pemkot & DPRD!
3 Kg Emas Sehari Dicuri! Siapa Dalang di Balik Penambang Ilegal di Sirkuit Mandalika yang Tak Bisa Bahasa Indonesia?