Berdasarkan PMK Nomor 49/2025, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan prosedur berikut:
1. Tahap Pengajuan Awal
Ketua koperasi mengajukan permohonan ke bank dengan melampirkan proposal rencana usaha dan persetujuan dari kepala desa atau bupati/wali kota.
2. Proses Penilaian Bank
Bank melakukan penilaian kelayakan koperasi berdasarkan rencana bisnis dan rata-rata Dana Desa/DAU/DBH tiga tahun terakhir.
3. Penandatanganan Perjanjian
Perjanjian ditandatangani oleh pejabat bank, ketua koperasi, dan kepala desa atau bupati/wali kota dengan ketentuan plafon pinjaman, bunga, tenor maksimal 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan.
4. Pelaporan dan Penempatan Dana
Bank wajib melapor ke Kementerian Keuangan maksimal 14 hari kerja setelah perjanjian, dilanjutkan dengan surat kuasa penempatan dana dari pemerintah daerah.
5. Ketentuan Tambahan
- Pengajuan mengikuti aturan bank penyalur
- Pinjaman tambahan dapat diajukan jika plafon belum mencapai Rp3 miliar
- Tambahan pinjaman operasional hanya bisa diajukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan
Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai pilar ekonomi kerakyatan dengan mekanisme transparan berbasis kelembagaan desa, diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Artikel Terkait
Kudeta di Benin Gagal, Presiden Talon Tetap Berkuasa
Prabowo Tegur Keras Kepala Daerah yang Lari Saat Banjir Aceh
Serangan Drone di TK dan RS Sudan, Puluhan Anak Jadi Korban
Arus Mendadak di Grojogan Sewu Tewaskan Wisatawan