Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Syarat, Proses, dan Tips Cair Cepat!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:40 WIB
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Syarat, Proses, dan Tips Cair Cepat!

Berdasarkan PMK Nomor 49/2025, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan prosedur berikut:

1. Tahap Pengajuan Awal

Ketua koperasi mengajukan permohonan ke bank dengan melampirkan proposal rencana usaha dan persetujuan dari kepala desa atau bupati/wali kota.

2. Proses Penilaian Bank

Bank melakukan penilaian kelayakan koperasi berdasarkan rencana bisnis dan rata-rata Dana Desa/DAU/DBH tiga tahun terakhir.

3. Penandatanganan Perjanjian

Perjanjian ditandatangani oleh pejabat bank, ketua koperasi, dan kepala desa atau bupati/wali kota dengan ketentuan plafon pinjaman, bunga, tenor maksimal 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan.

4. Pelaporan dan Penempatan Dana

Bank wajib melapor ke Kementerian Keuangan maksimal 14 hari kerja setelah perjanjian, dilanjutkan dengan surat kuasa penempatan dana dari pemerintah daerah.

5. Ketentuan Tambahan

  • Pengajuan mengikuti aturan bank penyalur
  • Pinjaman tambahan dapat diajukan jika plafon belum mencapai Rp3 miliar
  • Tambahan pinjaman operasional hanya bisa diajukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan

Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai pilar ekonomi kerakyatan dengan mekanisme transparan berbasis kelembagaan desa, diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan di era pemerintahan Prabowo-Gibran.


Halaman:

Komentar