Berdasarkan PMK Nomor 49/2025, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan prosedur berikut:
1. Tahap Pengajuan Awal
Ketua koperasi mengajukan permohonan ke bank dengan melampirkan proposal rencana usaha dan persetujuan dari kepala desa atau bupati/wali kota.
2. Proses Penilaian Bank
Bank melakukan penilaian kelayakan koperasi berdasarkan rencana bisnis dan rata-rata Dana Desa/DAU/DBH tiga tahun terakhir.
3. Penandatanganan Perjanjian
Perjanjian ditandatangani oleh pejabat bank, ketua koperasi, dan kepala desa atau bupati/wali kota dengan ketentuan plafon pinjaman, bunga, tenor maksimal 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan.
4. Pelaporan dan Penempatan Dana
Bank wajib melapor ke Kementerian Keuangan maksimal 14 hari kerja setelah perjanjian, dilanjutkan dengan surat kuasa penempatan dana dari pemerintah daerah.
5. Ketentuan Tambahan
- Pengajuan mengikuti aturan bank penyalur
- Pinjaman tambahan dapat diajukan jika plafon belum mencapai Rp3 miliar
- Tambahan pinjaman operasional hanya bisa diajukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan
Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai pilar ekonomi kerakyatan dengan mekanisme transparan berbasis kelembagaan desa, diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Artikel Terkait
Terungkap! Alasan Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas Tak Tersentuh Anggaran
Luka yang Kutinggal di Masa Lalu, Kini Menghantuiku
Dicabut! Status PSN PIK 2 Anjlok, MUI Desak Pengawasan Ketat
Koalisi Sipil Beri Ultimatum: UU Polri Harus Dihapus, Ini 3 Tuntutan Mereka!