Program Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap Akses Pembiayaan
Program Koperasi Merah Putih secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Program ini menandai dimulainya operasional 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang bertujuan menjadi sarana pembiayaan usaha masyarakat melalui koperasi tingkat akar rumput.
Dasar Hukum Koperasi Merah Putih
Sebagai landasan hukum program ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengajuan dan penyaluran pinjaman koperasi dalam program Koperasi Merah Putih.
Mekanisme Penyaluran Dana Koperasi Merah Putih
Dana dari program Koperasi Merah Putih tidak disalurkan langsung ke individu, melainkan melalui koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat administratif dan legalitas formal. Namun, masyarakat dapat mengakses pembiayaan pribadi dengan menjadi anggota aktif koperasi setempat.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Untuk bergabung dan berhak mengajukan pinjaman, calon anggota wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP aktif dan NPWP (jika ada)
- Memiliki rekening bank pribadi yang aktif
- Menyetor simpanan pokok sebagai tanda keanggotaan koperasi
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatangani perjanjian resmi
Cara Mengajukan Pinjaman Koperasi Merah Putih
- Daftar sebagai anggota koperasi hingga disetujui menjadi anggota aktif
- Ajukan pinjaman melalui unit simpan pinjam koperasi
- Lengkapi dokumen berupa KTP, nomor rekening, dan formulir pengajuan
- Proses verifikasi oleh pihak koperasi untuk menilai kelayakan
- Penandatanganan perjanjian dan pencairan dana jika disetujui
Artikel Terkait
Terungkap! Alasan Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas Tak Tersentuh Anggaran
Luka yang Kutinggal di Masa Lalu, Kini Menghantuiku
Dicabut! Status PSN PIK 2 Anjlok, MUI Desak Pengawasan Ketat
Koalisi Sipil Beri Ultimatum: UU Polri Harus Dihapus, Ini 3 Tuntutan Mereka!