Kasus Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp150 Miliar Per Tahun Jika Terminal OTM Tutup
Eks Vice President Supply and Distribution PT Pertamina, Alfian Nasution, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang korupsi Pertamina. Penghentian operasi Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berpotensi membebani negara sebesar Rp150 miliar per tahun.
Kajian Dampak Finansial Penghentian Operasi Terminal
Pernyataan ini disampaikan Alfian saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/10/2025) ini menjadikan Muhammad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Kerry menanyakan apakah pernah dilakukan kajian dampak jika OTM berhenti beroperasi. Pertanyaan ini memicu penjelasan detail dari Alfian mengenai potensi kerugian negara.
Simulasi Surveyor Indonesia dan Tambahan Biaya
Alfian mengungkapkan bahwa Surveyor Indonesia telah membuat simulasi khusus. Hasilnya menunjukkan bahwa penghentian operasi Terminal OTM akan membutuhkan tambahan sekitar lima unit kapal.
"Kebutuhan tambahan kapal muncul karena pasokan BBM yang biasanya melalui Terminal OTM harus dialihkan melalui jalur dan fasilitas lain," jelas Alfian.
Ketika dirupiahkan, nilai tambahan biaya ini mencapai Rp150 miliar per tahun. Angka ini hanya mencakup biaya penambahan kapal, belum termasuk potensi kerugian lainnya.
Potensi Kerugian Lebih Besar dari Perhitungan Awal
Alfian menegaskan bahwa angka Rp150 miliar per tahun belum mencakup seluruh potensi kerugian finansial. "Itu hanya dari sisi penambahan kapal saja, belum termasuk perhitungan efisiensi impor yang selama ini juga memanfaatkan OTM," tegasnya.
Dalam persidangan, Kerry sempat menanyakan apakah perhitungan biaya tersebut mencapai Rp150 miliar per bulan. Alfian dengan tegas membantah dan menegaskan bahwa angka yang benar adalah Rp150 miliar per tahun berdasarkan kajian Surveyor Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025). Kerry didakwa bersama empat terdakwa lainnya yang menjabat di berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan terkait.
Menurut jaksa, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Total kerugian mencapai US$2,73 miliar atau setara Rp45,3 triliun, plus Rp25 triliun dalam bentuk rupiah.
Artikel Terkait
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029