Ketika dirupiahkan, nilai tambahan biaya ini mencapai Rp150 miliar per tahun. Angka ini hanya mencakup biaya penambahan kapal, belum termasuk potensi kerugian lainnya.
Potensi Kerugian Lebih Besar dari Perhitungan Awal
Alfian menegaskan bahwa angka Rp150 miliar per tahun belum mencakup seluruh potensi kerugian finansial. "Itu hanya dari sisi penambahan kapal saja, belum termasuk perhitungan efisiensi impor yang selama ini juga memanfaatkan OTM," tegasnya.
Dalam persidangan, Kerry sempat menanyakan apakah perhitungan biaya tersebut mencapai Rp150 miliar per bulan. Alfian dengan tegas membantah dan menegaskan bahwa angka yang benar adalah Rp150 miliar per tahun berdasarkan kajian Surveyor Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025). Kerry didakwa bersama empat terdakwa lainnya yang menjabat di berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan terkait.
Menurut jaksa, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Total kerugian mencapai US$2,73 miliar atau setara Rp45,3 triliun, plus Rp25 triliun dalam bentuk rupiah.
Artikel Terkait
Ledakan Gas Guncang Dua Kota Iran di Tengah Ketegangan dengan AS
Teddy Rebutan Cokelat Saat Susi Pudjiastuti Kunjungi Setkab
Sandiwara Sakit: Ambisi yang Tak Kenal Batas di Balik Panggung Politik
Wamen Sosial Serukan Transformasi Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan