ICC Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Gallant Tetap Terancam Penangkapan
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan apresiasi tinggi kepada International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Apresiasi ini disampaikan menyusul keputusan ICC yang menolak banding Israel terhadap perintah penahanan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Gaza, Palestina.
Dampak Langsung Perintah Penahanan ICC
HNW menegaskan bahwa penolakan banding oleh ICC merupakan penegasan hukum. Netanyahu dan Gallant harus segera ditangkap jika berada di wilayah negara-negara anggota ICC. Langkah ini dinilai crucial untuk menegakkan keadilan, menghentikan kejahatan kemanusiaan, dan memuluskan perdamaian seperti yang diputuskan dalam KTT Syarm Syaikh.
Menurut HNW, adanya perjanjian damai dan gencatan senjata tidak serta-merta menggugurkan proses hukum di ICC maupun International Court of Justice (ICJ). Surat perintah penahanan dari ICC tetap berlaku dan telah mendapat dukungan dari sejumlah pemimpin dunia, seperti Perdana Menteri Spanyol dan Presiden Kolombia. Dampaknya nyata, dimana pesawat yang ditumpangi PM Netanyahu sempat harus menghindari wilayah udara Spanyol.
Artikel Terkait
Tim Unusa Kirim Tenaga Kesehatan dan Air Bersih ke Aceh yang Terisolasi
Mengenal Diri Sendiri: Kunci Pendidikan yang Tak Lekang oleh Waktu
Ijazah Jokowi Diperlihatkan, Kasus Siap Berlanjut ke Meja Hijau
Hakim Agung Haswandi Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Panjang di Dunia Peradilan