ICC Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Gallant Tetap Terancam Penangkapan
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan apresiasi tinggi kepada International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Apresiasi ini disampaikan menyusul keputusan ICC yang menolak banding Israel terhadap perintah penahanan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Gaza, Palestina.
Dampak Langsung Perintah Penahanan ICC
HNW menegaskan bahwa penolakan banding oleh ICC merupakan penegasan hukum. Netanyahu dan Gallant harus segera ditangkap jika berada di wilayah negara-negara anggota ICC. Langkah ini dinilai crucial untuk menegakkan keadilan, menghentikan kejahatan kemanusiaan, dan memuluskan perdamaian seperti yang diputuskan dalam KTT Syarm Syaikh.
Menurut HNW, adanya perjanjian damai dan gencatan senjata tidak serta-merta menggugurkan proses hukum di ICC maupun International Court of Justice (ICJ). Surat perintah penahanan dari ICC tetap berlaku dan telah mendapat dukungan dari sejumlah pemimpin dunia, seperti Perdana Menteri Spanyol dan Presiden Kolombia. Dampaknya nyata, dimana pesawat yang ditumpangi PM Netanyahu sempat harus menghindari wilayah udara Spanyol.
Pelanggaran Israel Pasca Perjanjian Damai
HNW mengungkapkan keprihatinan mendalam. Perjanjian damai tidak boleh mengaborsi proses hukum terhadap pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan. Data yang tercatat memilukan: lebih dari 67.000 jiwa meninggal, 169.000 warga terluka, dan 2,3 juta jiwa mengungsi.
Lebih memprihatinkan lagi, Israel tercatat telah melakukan lebih dari 48 kali pelanggaran setelah perjanjian damai ditandatangani. Pelanggaran ini termasuk serangan yang menewaskan lebih dari 46 warga sipil Gaza dan penutupan akses bantuan kemanusiaan. Kelambatan eksekusi perintah penahanan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant dinilai sebagai penyebab terus berjatuhannya korban dan menjauhnya perdamaian.
Bukti Kekejaman dan Dukungan Global
Keputusan ICC untuk menolak banding Israel semakin diperkuat oleh fakta yang terungkap. Laporan dari lembaga kemanusiaan internasional dan kementerian kesehatan Palestina mengungkap bukti penyiksaan yang tidak manusiawi pada jenazah warga Palestina yang dikembalikan oleh Israel.
HNW berharap komitmen perdamaian dapat diwujudkan secara nyata, dan para pelaku genosida diadili secara adil. Dia mengapresiasi langkah tegas Afrika Selatan yang akan melanjutkan gugatan terhadap Israel di ICJ. Dokumen perdamaian yang ada juga tidak menyebutkan pengguguran vonis atau penghapusan kasus di ICC dan ICJ.
Dengan berbagai pelanggaran yang masih berlanjut, eksekusi segera keputusan ICC dan vonis ICJ menjadi semakin mendesak. Hal ini mutlak diperlukan untuk menegakkan keadilan hukum dan mewujudkan perdamaian permanen di Palestina, sebagaimana juga menjadi komitmen dalam proposal perdamaian.
Artikel Terkait
Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan Suap Blueray Cargo
Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Militer Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati
Kemenag Susun Regulasi Baru untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren