HNW mengungkapkan keprihatinan mendalam. Perjanjian damai tidak boleh mengaborsi proses hukum terhadap pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan. Data yang tercatat memilukan: lebih dari 67.000 jiwa meninggal, 169.000 warga terluka, dan 2,3 juta jiwa mengungsi.
Lebih memprihatinkan lagi, Israel tercatat telah melakukan lebih dari 48 kali pelanggaran setelah perjanjian damai ditandatangani. Pelanggaran ini termasuk serangan yang menewaskan lebih dari 46 warga sipil Gaza dan penutupan akses bantuan kemanusiaan. Kelambatan eksekusi perintah penahanan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant dinilai sebagai penyebab terus berjatuhannya korban dan menjauhnya perdamaian.
Bukti Kekejaman dan Dukungan Global
Keputusan ICC untuk menolak banding Israel semakin diperkuat oleh fakta yang terungkap. Laporan dari lembaga kemanusiaan internasional dan kementerian kesehatan Palestina mengungkap bukti penyiksaan yang tidak manusiawi pada jenazah warga Palestina yang dikembalikan oleh Israel.
HNW berharap komitmen perdamaian dapat diwujudkan secara nyata, dan para pelaku genosida diadili secara adil. Dia mengapresiasi langkah tegas Afrika Selatan yang akan melanjutkan gugatan terhadap Israel di ICJ. Dokumen perdamaian yang ada juga tidak menyebutkan pengguguran vonis atau penghapusan kasus di ICC dan ICJ.
Dengan berbagai pelanggaran yang masih berlanjut, eksekusi segera keputusan ICC dan vonis ICJ menjadi semakin mendesak. Hal ini mutlak diperlukan untuk menegakkan keadilan hukum dan mewujudkan perdamaian permanen di Palestina, sebagaimana juga menjadi komitmen dalam proposal perdamaian.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ternyata Berawal dari Laporan Warga Soal Ini
Hashim Bocorkan Modus Sogok 1 Miliar Dolar AS ke Prabowo, Siapa Dalangnya?
Miriam Adelson: Ratu Judi Las Vegas yang Jadi Pilar Utama Pendanaan Israel
Desak Negara Muslim Kirim Pasukan, Apa Langkah FUTA Jabar Selanjutnya?