Kontroversi Ijazah Hakim MK Arsul Sani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan setelah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Romo Stefanus Hendrianto, mengangkat isu terkait gelar Doktor Ilmu Hukum yang diperolehnya pada 2023 dari sebuah universitas di Polandia.
Polemik Syarat Pendidikan Pejabat Negara
Dalam sebuah podcast, Romo Stefanus membandingkan persyaratan pendidikan untuk menjadi Hakim MK dan pejabat tinggi negara lainnya. Ia menyoroti bahwa syarat untuk menjadi Hakim MK adalah bergelar Doktor (S3), sementara untuk menjadi Wakil Presiden hanya dibutuhkan ijazah SMA.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan tentang korelasi antara gelar doktor dengan kualitas kinerja seorang hakim konstitusi. Romo Stefanus juga menyebutkan bahwa tidak semua hakim MK sebelumnya, seperti Anwar Usman, memiliki latar belakang gelar Doktor di bidang hukum.
Universitas Tujuan Arsul Sani Terlibat Skandal Ijazah Palsu
Isu ini semakin panas dengan terungkapnya operasi yang dilakukan oleh KPK Polandia terhadap Collegium Humanum – Warsaw Management University. Pemberitaan dari surat kabar Rzeczpospolita menyebutkan bahwa universitas tersebut diduga menerima suap untuk menerbitkan lebih dari seribu ijazah palsu.
Artikel Terkait
Haru di Ueno Zoo: Panda Pulang, Diplomasi Memudar
Masa Depan Bukan Milik yang Punya Data Terbanyak, Tapi yang Tahu Cara Memaknainya
Gemuruh di Tengah Hujan: Longsor Cisarua Tewaskan Puluhan Jiwa
Penampilan Jadi Tuhan Baru: Saat Penilaian Hanya Berhenti di Kulit Luar