Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Vonis Vadel Badjideh justru diperberat setelah mengajukan banding. Majelis hakim meningkatkan hukuman dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan LM, putri Nikita Mirzani.
Alasan Penolakan Banding dan Peningkatan Vonis
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan bahwa vonis 12 tahun masih dalam batas ancaman pasal Undang-Undang Perlindungan Anak yang mencapai 15 tahun. Banding Vadel ditolak karena majelis hakim menilai tidak adanya alasan untuk memberikan keringanan.
Faktor utama yang menyebabkan vonis diperberat adalah permintaan Vadel kepada LM untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hal ini dianggap memperberat kesalahan meskipun dalam berkas bandingnya Vadel mengaku berniat menikahi korban.
Peluang Pembebasan Bersyarat dan Proses Selanjutnya
Meski mendapat vonis 12 tahun, Vadel masih berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syaratnya harus menjalani minimal dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Proses eksekusi hukuman akan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum. Vonis ini merupakan putusan akhir setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Artikel Terkait
Serial Animasi KIKO Season 4 Tayang Perdana di RCTI, Usung Cerita Baru di Neo Asri
Haldy Sabri Protes Ammar Zoni Bawa-bawa Nama Irish Bella dalam Pleidoi Narkoba
Turun Ranjang, Adaptasi Wattpad Viral, Tayang Perdana di RCTI 7 April 2026
Cimoy Nuraini dan Zidan Rap Resmi Menikah di KUA Tangerang