Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Vonis Vadel Badjideh justru diperberat setelah mengajukan banding. Majelis hakim meningkatkan hukuman dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan LM, putri Nikita Mirzani.
Alasan Penolakan Banding dan Peningkatan Vonis
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan bahwa vonis 12 tahun masih dalam batas ancaman pasal Undang-Undang Perlindungan Anak yang mencapai 15 tahun. Banding Vadel ditolak karena majelis hakim menilai tidak adanya alasan untuk memberikan keringanan.
Faktor utama yang menyebabkan vonis diperberat adalah permintaan Vadel kepada LM untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hal ini dianggap memperberat kesalahan meskipun dalam berkas bandingnya Vadel mengaku berniat menikahi korban.
Peluang Pembebasan Bersyarat dan Proses Selanjutnya
Meski mendapat vonis 12 tahun, Vadel masih berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syaratnya harus menjalani minimal dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Proses eksekusi hukuman akan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum. Vonis ini merupakan putusan akhir setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Inara Rusli Buka Suara: Laporan ke Wardatina Mawa Masih Tahap Penyelidikan
Insanul Fahmi Buka Suara: Aku Ingin Periksa ke Psikolog
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Durasi Rekaman CCTV Kasus Inara Rusli
Safa Marwah Buka Suara: Aku Bukan Simpanan Ridwan Kamil