Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Vonis Vadel Badjideh justru diperberat setelah mengajukan banding. Majelis hakim meningkatkan hukuman dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan LM, putri Nikita Mirzani.
Alasan Penolakan Banding dan Peningkatan Vonis
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan bahwa vonis 12 tahun masih dalam batas ancaman pasal Undang-Undang Perlindungan Anak yang mencapai 15 tahun. Banding Vadel ditolak karena majelis hakim menilai tidak adanya alasan untuk memberikan keringanan.
Faktor utama yang menyebabkan vonis diperberat adalah permintaan Vadel kepada LM untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hal ini dianggap memperberat kesalahan meskipun dalam berkas bandingnya Vadel mengaku berniat menikahi korban.
Peluang Pembebasan Bersyarat dan Proses Selanjutnya
Meski mendapat vonis 12 tahun, Vadel masih berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syaratnya harus menjalani minimal dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Proses eksekusi hukuman akan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum. Vonis ini merupakan putusan akhir setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Artikel Terkait
Pengacara Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tak Tulus karena Tak Langsung Ditujukan ke Ruben Onsu
Aurel Hermansyah Ungkap Hari Terburuk Jadi Ibu Usai Putrinya Azura Jatuh dari Tangga dan Dirawat di RS
Surya Saputra Laporkan Akun Palsu di X yang Catut Namanya untuk Sebar Ujaran Kebencian, Ternyata Penggemar Arya Saloka
Aktor China Jin Ze Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun, Agensi Minta Publik Hormati Privasi Keluarga