Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa setelah diajak ke rumah, korban dicekik hingga tewas menggunakan kabel charger ponsel. Kekesalan pelaku akibat sering ditagih utang dilampiaskan kepada anak korban.
"Pelaku merasa jengkel dan melampiaskan kekesalan kepada anak perempuan tersebut dan menyebabkan korban meninggal dunia karena lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel charging," jelas Erick, Kamis (16/10/2025).
Urutan Kejadian yang Lebih Keji
Yang membuat kasus ini semakin tragis adalah urutan kejadiannya. Menurut Onkoseno, pelaku justru membunuh korban terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku.
Pelaku MR kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali
TNI Janji Transparan Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Aktivis