Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa setelah diajak ke rumah, korban dicekik hingga tewas menggunakan kabel charger ponsel. Kekesalan pelaku akibat sering ditagih utang dilampiaskan kepada anak korban.
"Pelaku merasa jengkel dan melampiaskan kekesalan kepada anak perempuan tersebut dan menyebabkan korban meninggal dunia karena lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel charging," jelas Erick, Kamis (16/10/2025).
Urutan Kejadian yang Lebih Keji
Yang membuat kasus ini semakin tragis adalah urutan kejadiannya. Menurut Onkoseno, pelaku justru membunuh korban terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku.
Pelaku MR kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
DPR Buka Keran Dana Darurat untuk Tangani Bencana di Tiga Provinsi
Prabowo: UUD 1945 Tak Boleh Hanya Jadi Mantra di Mulut
Gempa 2,0 Magnitudo Guncang Cianjur Dini Hari, Getaran Terasa hingga Skala MMI III
Garda Depan Pasgat Resmi Dibangun di Papua