Ijazah Jokowi: Kontroversi dan Dugaan Konspirasi Sistematis
Penulis: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Kontroversi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Persoalan ini bermula ketika KPU memberikan salinan ijazah UGM Jokowi kepada sejumlah pihak untuk keperluan pendaftaran Capres 2019. Pemberian salinan dokumen ini dianggap sebagai titik terang dalam membuktikan keaslian ijazah tersebut.
Tak hanya untuk pemilu 2019, salinan ijazah yang sama juga didapatkan untuk keperluan pendaftaran Capres 2014 dan bahkan pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Menariknya, seluruh salinan dokumen dari tahun yang berbeda ini dilaporkan memiliki format dan konten yang identik.
Kejanggalan dalam Salinan Ijazah
Beberapa kejanggalan mencolok ditemukan dalam salinan-salinan ijazah tersebut. KPU dan KPUD disebut menutupi tanda tangan Rektor, Dekan, serta pejabat yang melegalisasi. Tanggal legalisasi juga tidak tercantum, yang memunculkan tanda tanya besar mengenai keabsahan dokumen.
Perbedaan lain terlihat pada warna cap legalisasi. Untuk salinan tahun 2019, warna cap adalah biru, sementara untuk tahun 2014 dan 2012 berwarna merah. Nama pengesahnya pun berbeda; tahun 2019 tercantum nama Dr. Ir. Budiadi, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya nama yang tercantum adalah Prof. Dr. Ir. Mochammad Na’iem.
Keanehan pada Ijazah Pencalonan Walikota Solo
Keanehan semakin menjadi ketika salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Walikota Solo pada periode 2005-2010 dan 2010-2014 diperiksa. Salinan tersebut masih mencantumkan nama Dekan Prof Dr Ir Mochammad Na’iem. Padahal, berdasarkan data, Dekan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2005 adalah Ir. Sigit Sunarta. Ketidaksesuaian ini semakin menguatkan dugaan ketidakabsahan dokumen.
Pelanggaran Hukum yang Diduga
Tindakan KPU dan KPUD dalam kasus ini dituding melanggar dua aturan utama:
- Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi: Menutup tanda tangan dan tanggal pengesahan dianggap melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Merusak Alat Bukti: Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, yang melanggar Pasal 221 KUHP.
Konspirasi Sistematis?
Berbelitnya proses pembuktian dan berbagai kejanggalan yang muncul menimbulkan tudingan adanya konspirasi atau kejahatan sistematis. Dugaan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari UGM, KPU, KPUD, Kepolisian, hingga pengadilan. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri dianggap terkesan melindungi praktik kejahatan hukum ini.
Meski tertutupi, penulis meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ijazah yang dipertanyakan ini bukan hanya disebut palsu, tetapi dianggap "semakin palsu" seiring dengan terkuaknya berbagai keanehan.
Sumber Artikel Asli: [Tautan sumber asli tidak disertakan dalam teks yang diberikan]
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil