Reformasi BUMN Prabowo: Potensi Hemat Rp 800 Triliun & Risiko Korupsi
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana besar untuk merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya 200–240 perusahaan. Wacana restrukturisasi BUMN ini menjanjikan efisiensi fiskal yang signifikan, namun juga menyimpan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dikelola dengan transparan.
Rasionalisasi BUMN: Misi Efisiensi dan Ancaman Privatisasi Terselubung
Dalam Forbes Global CEO Conference 2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memangkas jumlah BUMN agar lebih efisien dan kompetitif. Misi strategis ini diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, yang menjadi poros pengawasan dan restrukturisasi BUMN.
Secara konseptual, langkah ini sangat masuk akal. Banyak BUMN yang selama bertahun-tahun tidak memberikan dividen, justru menjadi beban APBN melalui subsidi. Pemangkasan yang serius berpotensi menghemat antara Rp 200 hingga Rp 800 triliun per tahun, terutama dari pengurangan biaya manajemen, subsidi public service obligation (PSO), dan penghapusan pos-pos overhead yang tidak efisien.
Namun, restrukturisasi skala besar ini berpotensi menjadi celah bagi praktik manipulatif—terutama jika aset, saham, atau unit usaha BUMN yang dilebur dialihkan tanpa mekanisme yang transparan. Tantangan utamanya adalah memastikan reformasi efisiensi tidak berubah menjadi proyek "privatisasi terselubung".
Prabowo Hentikan Bonus BUMN Rugi: Krisis Moral dalam Tata Kelola
Kegusaran Presiden Prabowo terhadap praktik pemberian bonus kepada komisaris BUMN yang merugi mengungkap akar persoalan yang lebih dalam: krisis moral dan akuntabilitas dalam tata kelola BUMN. Dalam beberapa kasus, komisaris yang hanya hadir sebulan sekali bisa menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun.
Artikel Terkait
Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran di Pilkada Dikaitkan dengan Ijazah, Benarkah?
Purbaya Bongkar Strategi Baru: 1 Bulan yang Mengguncang Pasar!
Purbaya Bocorkan Skenario Penangkapan Besar-besaran, Siapa yang Jadi Target?
Heboh! Pasal PKPU Ini Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?