Kontroversi ini bermula dari cuplikan video dalam program "Xpose Uncensored" yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai. Dalam tayangan tersebut, narator menyebut bahwa para santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.
Narasi tersebut kemudian diperkeruh dengan pernyataan bahwa seharusnya kiai yang sudah kaya yang memberikan amplop kepada santri, bukan sebaliknya.
Potongan video dan narasi inilah yang memicu kemarahan publik, khususnya dari kalangan santri dan alumni pesantren. Reaksi keras pun meluas di media sosial, di mana banyak netizen menyerukan aksi boikot terhadap Trans7.
Pasal Berlapis dan Penanganan Kasus
Akibat laporan ini, Trans7 dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini ditugaskan untuk menangani kasus ini secara mendalam.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral