Kontroversi ini bermula dari cuplikan video dalam program "Xpose Uncensored" yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai. Dalam tayangan tersebut, narator menyebut bahwa para santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.
Narasi tersebut kemudian diperkeruh dengan pernyataan bahwa seharusnya kiai yang sudah kaya yang memberikan amplop kepada santri, bukan sebaliknya.
Potongan video dan narasi inilah yang memicu kemarahan publik, khususnya dari kalangan santri dan alumni pesantren. Reaksi keras pun meluas di media sosial, di mana banyak netizen menyerukan aksi boikot terhadap Trans7.
Pasal Berlapis dan Penanganan Kasus
Akibat laporan ini, Trans7 dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini ditugaskan untuk menangani kasus ini secara mendalam.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Artikel Terkait
TERUNGKAP! 7 Fakta Mengerikan di Balik Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita Hamil di Hotel, No. 5 Bikin Merinding!
Suami Rela Maafkan Istri yang Selingkuh, Tapi Tindakan Sang Istri Malah Berujung Petaka
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan, Tanda Serangan ke Venezuela Sudah Di Depan Mata?
Prabowo Pangkas BUMN, Negara Bisa Hemat Rp 800 Triliun? Ini Faktanya!