Mahfud MD menilai pola ini mengulang masalah yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Ia menyoroti bahwa kesalahan dalam manajemen dan transparansi berpotensi berujung pada pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan persoalan ini. Tujuannya bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan untuk mencegah terciptanya preseden buruk antar pemerintahan. "Bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap," tegas Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk IKN. Berdasarkan RAPBN 2026, total dana untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun. Secara keseluruhan, dana APBN yang telah dialokasikan untuk proyek IKN dilaporkan mendekati Rp90 triliun, yang digunakan untuk membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, dan perkantoran pemerintahan.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Amalan Nuzulul Quran untuk Warga Makassar, 5 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Salat Bandung Hari Ini, 5 Maret 2026
Imsak Yogyarta Pukul 04.18 WIB, Ini Anjuran Rasulullah Soal Keberkahan Sahur
SBY Sampaikan Dukungan Penuh dan Pertimbangan Strategis untuk Prabowo Atasi Konflik AS-Israel-Iran