Roy Suryo Pamer Kaus Samsul, Gibran Terancam Dicabut Ijazahnya?

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Roy Suryo Pamer Kaus Samsul, Gibran Terancam Dicabut Ijazahnya?

Roy Suryo, pakar telematika, bersama rekan-rekannya mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kehadiran Roy Suryo di Kemendikdasmen ini menarik perhatian publik karena ia terlihat mengenakan kaus putih dengan tulisan "Samsul".

Tujuan kunjungan mereka adalah untuk mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy Suryo membawa serta salinan surat keterangan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, tertanggal 6 Agustus 2019.

"Yang jelas, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga tidak sah. Seharusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. Padahal ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," jelas Roy Suryo mengenai alasan penolakannya terhadap keabsahan dokumen kelulusan Gibran.

Roy Suryo lebih lanjut memaparkan bahwa ada 10 syarat penyetaraan ijazah, salah satunya adalah rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, ia mengaku hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran, yaitu untuk kelas 10 dan 11 SMA.

"Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," tambah Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, UTS di Australia tersebut hanyalah lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan formal. "Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," tegasnya.

"Makanya akan kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib dimakzulkan," pungkas Roy Suryo mengenai konsekuensi yang diharapkan jika surat keterangan kelulusan Gibran dicabut.

Sementara itu, advokat Kurnia Tri Royani yang turut mendampingi menambahkan bahwa pihaknya hanya ingin mencari kebenaran dengan mendatangi Kemendikdasmen. Ia mengutip adagium ubi jus ibi remedium.

"Artinya adalah bahwa dalam setiap hak itu, ada kemungkinan untuk menuntut hak atau memperbaiki hak tersebut, jika hak tersebut dilanggar. Ini maknanya apa? Ini maknanya adalah bahwa keadilan itu tidak didapatkan gratis. Bahwa keadilan itu didapatkan dengan mencari keadilan tersebut," pungkas Kurnia Tri Royani.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/roy-suryo-pamer-kaus-samsul-desak-surat-keterangan-kelulusan-gibran-dicabut

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar