Hanya Ditegur Simpatik, Bukan Ditilang
Di sisi lain, Satlantas Polrestabes Makassar telah memberikan sanksi kepada AKP Ramli. Namun, sanksi yang diberikan menuai perhatian publik karena hanya berupa ‘teguran simpatik’, bukan tilang sebagaimana lazimnya terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, membenarkan hal tersebut. Ia beralasan bahwa tilang tidak diberikan karena Ramli dianggap kooperatif dengan langsung mengganti pelat nomor palsu tersebut dengan yang asli secara sukarela. Husnaeni juga menegaskan bahwa surat-surat kendaraan Jeep Rubicon tersebut lengkap.
“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelas Husnaeni. Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan.
Sumber artikel asli: Murianetwork.com
Artikel Terkait
Menjaga Jiwa Bangsa: Tantangan Kebangsaan Indonesia di Tengah Arus Zaman
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia