Hanya Ditegur Simpatik, Bukan Ditilang
Di sisi lain, Satlantas Polrestabes Makassar telah memberikan sanksi kepada AKP Ramli. Namun, sanksi yang diberikan menuai perhatian publik karena hanya berupa ‘teguran simpatik’, bukan tilang sebagaimana lazimnya terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, membenarkan hal tersebut. Ia beralasan bahwa tilang tidak diberikan karena Ramli dianggap kooperatif dengan langsung mengganti pelat nomor palsu tersebut dengan yang asli secara sukarela. Husnaeni juga menegaskan bahwa surat-surat kendaraan Jeep Rubicon tersebut lengkap.
“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelas Husnaeni. Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan.
Sumber artikel asli: Murianetwork.com
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda