Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-
Artikel Terkait
Irak Hancurkan Mimpi Piala Dunia Indonesia, Garuda Tumbang 0-1!
Tewas Ditembak OPM, Prajurit TNI Gugur Saat Anjangsana yang Harusnya Damai
Geger! Ratusan Bendera Palestina Berkibar di Patung Kuda, Sorak-Sorai Kutuk Israel
APBN Tergerus untuk Ponpes Al Khoziny? Komisi XI DPR Soroti IMB yang Tak Jelas!