Diduga, Vendor Proyek Chromebook Kembalikan Uang ke Kejagung? Ini Faktanya!

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 05:25 WIB
Diduga, Vendor Proyek Chromebook Kembalikan Uang ke Kejagung? Ini Faktanya!

Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-

Halaman:

Komentar