Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdas Dikmen 2020-2021)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim)
- Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-
Artikel Terkait
Hujan Tak Henti, Dua Jembatan di Donggala Putus Diterjang Banjir
Wajah Kita di Ujung Tangan AI: Pemerintah Tutup Akses Grok AI
Iran di Ambang Perubahan: Dari Protes Ekonomi ke Gugatan Sistem
Di Gereja Baciro, Perbedaan Ditangguhkan untuk Doa Bersama