Vendor Proyek Chromebook Kembalikan Uang ke Kejagung, Diduga Keuntungan Tidak Sah
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa telah ada pengembalian uang, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar. "Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar," kata Anang kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian. Diduga kuat, uang yang dikembalikan merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Sayangnya, Anang belum dapat membeberkan nominal pasti uang yang sudah dikembalikan ke kas negara. "Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya. Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," jelasnya.
Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdas Dikmen 2020-2021)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim)
- Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-
Artikel Terkait
Prabowo Buka Retret Ketua DPRD dengan Dialog dari Hati ke Hati
Bareskrim Gerebek Pabrik Gas Whip Pink Beromzet Miliaran di Jakarta
PSM Makassar Hadapi Borneo FC di Parepare, Pertarungan Sengit Penuh Sejarah
Harga Emas Perhiasan Relatif Stabil Meski Pasar Global Bergejolak