Vendor Proyek Chromebook Kembalikan Uang ke Kejagung, Diduga Keuntungan Tidak Sah
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa telah ada pengembalian uang, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar. "Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar," kata Anang kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian. Diduga kuat, uang yang dikembalikan merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Sayangnya, Anang belum dapat membeberkan nominal pasti uang yang sudah dikembalikan ke kas negara. "Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya. Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," jelasnya.
Artikel Terkait
Posisi Ketum PBNU Dikosongkan, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan
Maling Beraksi di Rumah Polisi, Berakhir dengan Tangan Putus Dihajar Warga
Menag Soroti Kasus Bullying di Pesantren: Peminat Justru Terus Meningkat
MA Tegaskan Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Tak Ganggu Proses Hukum