Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 12.15 siang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal dan hasil tes narkobanya negatif. Polisi juga menyita sebilah pisau sepanjang 29 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian ini.
Tersangka ditahan selama lima hari hingga 13 Oktober mendatang. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia tentang penganiayaan berat dengan senjata. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Keimigrasian Malaysia terkait masuk dan tinggal tanpa izin yang sah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban