Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 12.15 siang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal dan hasil tes narkobanya negatif. Polisi juga menyita sebilah pisau sepanjang 29 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian ini.
Tersangka ditahan selama lima hari hingga 13 Oktober mendatang. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia tentang penganiayaan berat dengan senjata. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Keimigrasian Malaysia terkait masuk dan tinggal tanpa izin yang sah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik