Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 12.15 siang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal dan hasil tes narkobanya negatif. Polisi juga menyita sebilah pisau sepanjang 29 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian ini.
Tersangka ditahan selama lima hari hingga 13 Oktober mendatang. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia tentang penganiayaan berat dengan senjata. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Keimigrasian Malaysia terkait masuk dan tinggal tanpa izin yang sah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
MK Perkuat Kiprah Perempuan di Parlemen, KPPRI Diminta Kawal Eksekusi
MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal
Kronologi Kelam Alvaro Kiano: Dendam Ayah Tiri yang Berujung Petaka
Ayah Tiri Tersangka Ungkap Nasib Alvaro Kiano di Bogor Setelah Delapan Bulan Hilang