Kejaksaan juga membeberkan jenis narkotika yang berhasil diamankan dalam penangkapan di dalam lapas. Barang bukti yang ditemukan cukup beragam. "Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," ungkap Agung.
Penemuan berbagai jenis narkotika ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas Ammar Zoni dan komplotannya lebih dari sekadar untuk konsumsi pribadi. Kini, Ammar Zoni dan beberapa tersangka lain telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih dan bersiap menghadapi persidangan yang akan mengupas tuntas perannya sebagai pengepul. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
Kembang Api dan Teriakan untuk Pahlavi Warnai Malam Teheran yang Masih Bergejolak
Gemblengan Semi-Militer Siapkan 1.500 Petugas Haji Tangguh
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan