Kejaksaan juga membeberkan jenis narkotika yang berhasil diamankan dalam penangkapan di dalam lapas. Barang bukti yang ditemukan cukup beragam. "Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," ungkap Agung.
Penemuan berbagai jenis narkotika ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas Ammar Zoni dan komplotannya lebih dari sekadar untuk konsumsi pribadi. Kini, Ammar Zoni dan beberapa tersangka lain telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih dan bersiap menghadapi persidangan yang akan mengupas tuntas perannya sebagai pengepul. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%