Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Saat ini, mantan suami Irish Bella tersebut justru sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Dalam kasus terbaru ini, Ammar Zoni diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung, menjelaskan bahwa peran Ammar adalah menerima narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan rutan yang berlokasi di Cempaka Putih. Modus komunikasi yang digunakan adalah dengan handphone dan aplikasi ZANGI.
"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya," ujar Agung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025. Ia meminta publik menunggu detail lengkap yang akan diungkap dalam surat dakwaan di persidangan perdana.
Artikel Terkait
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada 27 Februari