Sebuah kasus dugaan penganiayaan terjadi di internal Polri. Brigadir M Nurul Solihin (MNS) diduga menjadi korban penganiayaan oleh atasannya, Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Surya Putra (Iptu PASP). Iptu PASP telah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan tindak penganiayaan dan penyiraman minuman keras (miras) terhadap anak buahnya sendiri.
Brigadir MNS yang merupakan anggota Satreskrim Polres Lombok Barat, dikabarkan mengalami luka pada bagian dada dan perut. Foto yang beredar menunjukkan dirinya terbaring lemah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Insiden ini diduga dipicu karena Brigadir MNS terlambat datang apel untuk pengamanan ajang balap internasional MotoGP Mandalika pada Jumat, 3 Oktober 2025 pagi.
Menurut kuasa hukum korban, Dr. Asmuni, Brigadir MNS yang mendapat tugas bantuan pengamanan di wilayah hukum Kecamatan Kediri, berinisiatif mendatangi Polsek Kediri untuk meminta maaf atas keterlambatannya. Namun, permintaan maaf ini justru berujung tragis. Setibanya di sana, Brigadir MNS diduga langsung disiram dengan tuak dan kemudian dihantam oleh Iptu PASP.
Ulu hati dan jantungnya, dan kepalanya sakit karena dihantam pakai tangan dan kaki, ungkap Asmuni. Tuak yang digunakan adalah minuman tradisional hasil fermentasi dengan kadar alkohol yang bervariasi.
Kapolsek yang dilaporkan, Iptu Pulung Anggara Surya Putra, dikenal sebagai perwira muda yang aktif dan pernah menduduki beberapa jabatan strategis sebelumnya, seperti Kanit II Tipidter Sat Reskrim dan KBO Lantas Polres Sumbawa Barat. Sosoknya dikenal disiplin, turun langsung ke lapangan, dan aktif dalam peningkatan pelayanan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, pada Senin, 6 Oktober 2025, telah membenarkan dan mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat pentingnya soliditas internal Polri dalam mengawal event besar seperti MotoGP. Pihak Polda NTB diharapkan segera menindaklanjuti laporan untuk memastikan keadilan dan menegakkan disiplin.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Roy Suryo cs Hampir Pasti Tersangka, Tidak Lama Lagi
Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Pensiunan Jenderal dan Jurnalis di BGN, Apa Pemahaman Mereka Soal Gizi?