Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan: Menakar Korupsi Jokowi & Keluarganya

- Minggu, 28 September 2025 | 14:00 WIB
Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan: Menakar Korupsi  Jokowi & Keluarganya


'Menakar Korupsi  Jokowi & Keluarganya'


Terjadinya  KKN (Korupsi Kolusi & Nepotisme) secara terstruktur sistimatis dan masif di Indonesia dengan nilai luar biasa besar, kemungkinan sampai ribuan triliun di era Pemerintahan Jokowi


Semua akibat adanya pembiaran oleh mantan Presiden Jokowi selama 10 tahun berkuasa. 


Bahkan cukup kuat dugaan mantan Presiden Jokowi dan keluarganya ikut terlibat.


Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) menyelenggarakan diskusi tentang Menakar Korupsi  Jokowi & Keluarganya. 


Beberapa Tokoh dan Pakar dihadirkan sebagai nara sumber; Dr. Anthony Budiawan, Dr. M. Said Didu, Dr. M. Taufiq, SH., MH., Dr. Ubaidillah Badrun. Sebagai penanggap empat orang Dr. Refly Harun, SH.,MH,  Dr. Marwan Batubara,  Munarman, SH, MH., dan HM. Rizal Fadillah, SH, diskusi dimoderatori oleh Ir. Syafril Sjofyan, Bk.Teks., MM. Diskusi diselenggarakan di Bandung (27/9/2025).


Sekitar 40 Tokoh dengan kepakarannya hadir sebagai peserta diskusi serius tersebut, diantaranya nampak hadir praktisi hukum senior Dindin S Maolani SH sebagai Pembina GAUM-K, juga hadir dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak(AABB), Melani, SH., MH, Fernandes Iko, SH., MH dll.


Disamping Tokoh dan Aktivis dari Jabar Dr. Memet Hakim, Budi Rijanto, Tito Rusbandi dll, juga  terlihat hadir tokoh lintas provinsi  seperti KH. Sukri Fadholi dari Yogyarta, Donny Handricahyono dari Surabaya, dari Jakarta hadir Dr. Tifauzia Tiasumma, M. Hatta Taliwang, Edy Mulyadi serta dari Purnawirawan Mayjen TNI Purn. Robby WK, dan Brigjen TNI Hidayat Poernomo


Menurut Ustadz Amin Buchaery sebagai Koord GAUM – K beberapa permasalahan yang dibahas dalam diantaranya;


Kesatu, dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, putra-putranya Jokowi yang pernah diadukan oleh akademisi Ubaidillah Badrun kepada KPK 4 tahun yang lalu, tidak pernah diproses walaupun sudah banyak tokoh nasional datang ke KPK untuk mendesak agar kasus tersebut diusut.


Kedua, aduan masyarakat melalui Petisi 100 & PETISI 100 ke Bareskrim POLRI Januari 2024 tentang tejadi tindak pidana KKN / Kolusi & Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK, Joko Widodo, Iriana dan Gibran Rakabuming Raka melanggar UU tidak pernah dilakukan pengusutan oleh POLRI.


Ketiga, tentang penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Pangarep putranya Jokowi tidak diusut secara tuntas oleh KPK, termasuk penggunaan Jet Pribadi oleh menantu Jokowi, Bobby Nasution


Keempat, kepemilikan tambang yang dinamakan Blok Medan di Maluku dimiliki oleh putrinya Jokowi belum pernah diungkap ataupun diproses oleh ketiga institusi penegak hukum POLRI, Kejaksaan Agung dan KPK.


Kelima, Ditingkat Global OCCRP menempatkan mantan Presiden Jokowi sebagai salah satu presiden terkorup di dunia, masalah ini sangat memalukan Bangsa dan Negara Indonesia.


Keenam, tidak adanya penelahan yang lebih mendalam terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah yang dari awal sudah di prediksi akan merugikan negara, seperti proyek KCIC (Woosh), pembanguan IKN serta proyek swasta yang di jadikan PSN, diduga menjadi objek korupsi, kolusi dan nepotisme.


Ketujuh, ditangkapnya anak buah/ orang kepercayaan Bobby Nasution gubernur SUMUT (menantu Jokowi) oleh KPK, tentang korupsi infrastruktur di Sumut, sampai sekarang tidak berlanjut kepada dirinya sebagai tersangka


Kedelapan, terjadinya Korupsi di Pertamina Reza Chalid, Korupsi Dana Haji Kemenag melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan Nadiem Makarim, OTT KPK terhadap Wamen Imanuel Ebenezer (Noel), Kasus korupsi Judi Online (Judol) di Kemenkoinfo, yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Budi Arie, sebagai orang-orang yang  dekat dengan Jokowi sebagian merupakan menteri/ pembantu Jokowi,  diduga semua ada keterkaitan dengan Jokowi dan atau keluarganya. 


Kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi dilingkungan pejabat pemerintahan/ BUMN.


Kesembilan, dalam melancarkan aksin KKN secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dengan melahirkan UU yang lebih condong melindungi investor yang bermodal kuat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba dll.


Kesepuluh, dengan melemahkan KPK melalui revisi UU KPK menempatkan KPK  dibawah kekuasaan eksekutif/ Presiden, sehingga KPK tidak lagi sebagai institusi independen.  


Sementara Kejaksaan Agung dan POLRI dibuat tidak berdaya karena memang Jaksa Agung dan Kapolri tersebut merupakan bawahan Presiden.


Sebagai hasil diskusi dibentuk Tim Tindak Lanjut yang terdiri dari Tim Ahli dan Tim Legislasi untuk melakukan kompilasi serta penyusunan Pelaporan.


Diskusi ditutup dengan doa dari KH. Athian Ali ulama Besar Jabar. 


[DOC]



Sumber: JakartaSatu

Komentar