Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta agar langkah penyitaan terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dihentikan. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa kedua desa tersebut, Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, dilelang oleh bank.
Menurut Yandri, keberadaan kedua desa itu sah secara hukum. “Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita atau hal lainnya itu tolong dihentikan. Bagaimanapun desa itu sah secara hukum karena mereka dapat dana desa, ada nomor untuk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTP, mereka bayar pajak, dan ikut pemilu,” ujar Yandri.
Yandri menambahkan, kedua desa tersebut telah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, saat ini kedua desa menghadapi masalah karena dilelang oleh bank. Menteri Desa menegaskan, tindakan penyitaan tidak boleh terjadi karena status hukum desa sudah jelas dan diakui pemerintah.
Langkah Yandri ini disampaikan kepada pimpinan DPR dan juga telah dibahas dalam rapat Komisi V pada 16 September 2025, dengan tujuan memastikan perlindungan hukum bagi desa-desa yang sah dan terdaftar secara resmi
Sumber: inews
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/Net
Artikel Terkait
3 Strategi Kemendikdasmen Cegah Bullying di Sekolah Pasca Insiden SMAN 72
Presiden Prabowo Pimpin Renungan Suci di TMP Kalibata, Ingatkan Jasa Pahlawan 10 November
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kondisi Terkini & Dukungan Pemprov DKI
Bahlil Lahadalia Dukung Soeharto Raih Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ini Alasannya