MURIANETWORK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan tersebut sempat membuat dokumen seperti ijazah capres-cawapres tidak dapat diakses publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.
Artikel Terkait
Era Arief Hidayat Berakhir, MK Gelar Wisuda Purnabakti untuk Sang Mantan Ketua
Bus PO Haryanto Meledak Jadi Lautan Api di Tol Pemalang, Seluruh Penumpang Selamat
Kisah Kiki: Amukan di Bintaro Berakhir dengan Permintaan Maaf
Sangadji: Jangan Bayangkan Sidang, Kasus Ijazah Jokowi Masih Panjang