MURIANETWORK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan tersebut sempat membuat dokumen seperti ijazah capres-cawapres tidak dapat diakses publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.
Artikel Terkait
13.000 Hektar IKN Dikuasai Tambang & Perkebunan Ilegal, Satgas Dibentuk
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik Lagi 1 November 2025: Daftar Lengkap & Tren Terkini
Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan: Alasan & Update Terbaru 2024
KPK Selidiki Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC Siap Kooperatif