MURIANETWORK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan tersebut sempat membuat dokumen seperti ijazah capres-cawapres tidak dapat diakses publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.
Artikel Terkait
Pemulihan Sumatera Terkatung: Saat Birokrasi Mengalahkan Kepedihan
Dari Penolakan ke Dukungan Bersyarat: MUI dan Polemik Diplomasi Indonesia di Forum Perdamaian Trump
Analis Data ITB Siap Bawa Pendekatan Ilmiah ke Timnas Indonesia
Farhat Abbas Buka Suara: Ada Rekaman Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi