Selama periode mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan ternyata cukup sibuk menertibkan pelanggaran. Tindakan tegas dijatuhkan pada perusahaan angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional. Fokusnya, ya itu, pada truk-truk yang kelewat muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, membeberkan datanya. Tercatat 124 perusahaan angkutan barang kena sanksi administratif. Pelanggarannya beragam, dan yang menarik, beberapa di antaranya bahkan mengulangi kesalahan sampai tiga kali.
"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,"
ujar Aan dalam keterangan resminya, Minggu (22/3/2026).
Menurut sejumlah saksi dan pantauan di lapangan, pelanggaran ini berlangsung sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Data dari RFID di KM 54 B ruas JORR E antara 13 sampai 21 Maret 2026 pun mengungkap fakta serupa: 158 kendaraan barang bersumbu tiga hingga lima masih nekat melintas. Truk-truk ini juga kuat dugaan melanggar aturan ODOL, masalah klasik yang selalu mengancam keselamatan dan bikin jalan cepat rusak.
Nah, sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah memulai dengan sanksi administratif berupa peringatan. Perusahaan pelanggar juga harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.
Tapi Aan menegaskan, ini bukan sekadar ancaman. Peringatan itu harus diindahkan.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 51.015 Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
Produksi Grasberg Block Cave Freeport Diprediksi Normal dalam 2-3 Minggu
Lebaran 2026: 2 Juta Kendaraan Sudah Keluar Jabotabek, Trans Jawa Jadi Primadona
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Kecuali untuk Kapal Musuh