Selama periode mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan ternyata cukup sibuk menertibkan pelanggaran. Tindakan tegas dijatuhkan pada perusahaan angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional. Fokusnya, ya itu, pada truk-truk yang kelewat muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, membeberkan datanya. Tercatat 124 perusahaan angkutan barang kena sanksi administratif. Pelanggarannya beragam, dan yang menarik, beberapa di antaranya bahkan mengulangi kesalahan sampai tiga kali.
"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,"
ujar Aan dalam keterangan resminya, Minggu (22/3/2026).
Menurut sejumlah saksi dan pantauan di lapangan, pelanggaran ini berlangsung sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Data dari RFID di KM 54 B ruas JORR E antara 13 sampai 21 Maret 2026 pun mengungkap fakta serupa: 158 kendaraan barang bersumbu tiga hingga lima masih nekat melintas. Truk-truk ini juga kuat dugaan melanggar aturan ODOL, masalah klasik yang selalu mengancam keselamatan dan bikin jalan cepat rusak.
Nah, sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah memulai dengan sanksi administratif berupa peringatan. Perusahaan pelanggar juga harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.
Tapi Aan menegaskan, ini bukan sekadar ancaman. Peringatan itu harus diindahkan.
"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran,"
tegasnya. Jadi, konsekuensinya bisa sangat berat.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan ini rupanya membuahkan hasil yang cukup signifikan. Volume kendaraan berat golongan III hingga V di jalan tol anjlok drastis, turun 69,83 persen. Angkanya dari 131.267 kendaraan menjadi hanya 39.608 kendaraan. Cukup mengesankan.
Selama periode krusial itu, operasi pengalihan juga gencar dilakukan. Sekitar 3.968 kendaraan barang berhasil dialihkan dari 17 ruas tol, mencakup 54 titik strategis. Mulai dari Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, sampai ruas-ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo. Kebijakan ini memang khusus menyasar kendaraan bersumbu tiga ke atas, kendaraan gandengan, serta pengangkut tambang dan bahan bangunan.
Meski banyak yang melanggar, Aan tak lupa memberikan apresiasi. Ia berterima kasih pada pelaku usaha logistik yang sudah patuh selama masa Angkutan Lebaran.
"Kami berterima kasih kepada para pengusaha logistik yang telah patuh. Mari kita bersama menjaga keselamatan di jalan, terutama pada momen penting seperti Lebaran,"
katanya mengajak kolaborasi. Intinya, semua pihak diharap bisa bekerja sama untuk keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Artikel Terkait
Pemeriksaan Mata Gratis untuk Warga Prasejahtera Digelar di Kadudampit, Target 100 Peserta Skrining Katarak
Mensos Gus Ipul Akan Lapor ke KPK soal Pengadaan Barang di Kemensos, Bentuk Timsus Usut Isu Sepatu Sekolah Rakyat
LBH Hidayatullah Laporkan Ade Armando ke Polisi karena Dinilai Framing Ceramah Jusuf Kalla
BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp427,9 Triliun ke Sektor Prioritas hingga Awal April 2026