124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik

- Senin, 23 Maret 2026 | 09:50 WIB
124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik

Selama periode mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan ternyata cukup sibuk menertibkan pelanggaran. Tindakan tegas dijatuhkan pada perusahaan angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional. Fokusnya, ya itu, pada truk-truk yang kelewat muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, membeberkan datanya. Tercatat 124 perusahaan angkutan barang kena sanksi administratif. Pelanggarannya beragam, dan yang menarik, beberapa di antaranya bahkan mengulangi kesalahan sampai tiga kali.

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,"

ujar Aan dalam keterangan resminya, Minggu (22/3/2026).

Menurut sejumlah saksi dan pantauan di lapangan, pelanggaran ini berlangsung sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Data dari RFID di KM 54 B ruas JORR E antara 13 sampai 21 Maret 2026 pun mengungkap fakta serupa: 158 kendaraan barang bersumbu tiga hingga lima masih nekat melintas. Truk-truk ini juga kuat dugaan melanggar aturan ODOL, masalah klasik yang selalu mengancam keselamatan dan bikin jalan cepat rusak.

Nah, sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah memulai dengan sanksi administratif berupa peringatan. Perusahaan pelanggar juga harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.

Tapi Aan menegaskan, ini bukan sekadar ancaman. Peringatan itu harus diindahkan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar