MURIANETWORK.COM – Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, nilainya fantastis mencapai puluhan juta rupiah. Tunjangan tersebut diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota dewan tidak lebih besar dibandingkan DPRD Jawa Barat.
Menurut dia, besaran tunjangan di kabupaten masih di bawah yang diterima pimpinan DPRD Jabar.
“Di Kabupaten untuk pimpinan dibawah provinsi. Detailnya ada di perbup,” kata Renie di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (12/9).
Renie menjelaskan, angka tunjangan yang tertera bukanlah jumlah bersih karena dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) progresif.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp54.625.000 per bulan, Wakil Ketua Rp50.600.000, dan anggota DPRD Rp48.300.000. Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp27.140.000 per bulan.
Namun khusus Ketua DPRD, fasilitas transportasi tidak diberikan karena sudah difasilitasi mobil dinas.
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Whoosh: Prabowo Perintahkan Skema Terbaik untuk Kereta Cepat
Presiden Prabowo Subianto Berangkat ke KTT APEC 2025 di Korea Selatan: Tujuan & Jadwal
Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi 11 Bulan Sakit Demam & Diare Akibat Tak Dapat ASI
Pencurian 8 Perhiasan Berharga di Museum Louvre, 5 Tersangka Ditangkap