"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.
"Yang 5 sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan 5 orang itu," jelasnya.
Mengenai mekanisme, Dek Gam menerangkan bahwa informasi penonaktifan anggota berasal dari fraksi partai yang bersangkutan, yang kemudian diteruskan kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO)
Permohonan penghentian gaji ini, menurutnya, akan diformalkan melalui mekanisme sidang di MKD.
"Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang," kata Dek Gam. "Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai dasar hukum, Dek Gam mengakui bahwa aturan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang MD3.
Namun, ia berargumen bahwa MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut demi menjaga kehormatan lembaga, sebagaimana Mahkamah Konstitusi juga dapat memutuskan berbagai hal.
Sumber: suara
Foto: Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]
Artikel Terkait
AWAS! Modus Baru Penipuan WA Palsu Ngaku dari Pajak, Saldo Langsung Ludes!
Dosen Hukum Jual Ilmu Demi Rupiah: Ancaman Mematikan bagi Negara!
Purbaya Jatuhkan Junjungannya, Ternak KDM Ngamuk!
KPK Panggil Analis & Eks Menko: Siap Ungkap Skandal Korupsi Proyek Whoosh?