Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri.
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.
Sumber: rmol
Foto: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025 (YouTube TV Polri).
Artikel Terkait
Intip Persiapan Pernikahan Park Jin Joo, Si Karakter Lucu di Our Beloved Summer
Dana Beasiswa LPDP Rp13 T dari Korupsi CPO: Prabowo Siap Cairkan, Siapa yang Berhak?
1 Tahun Prabowo-Gibran: Demo Mahasiswa Lumpuhkan Jalan Jakpus, Ini Yang Mereka Tuntut!
Bahlul Dicap Menteri dengan Kinerja Terburuk, Nilainya Anjlok 151 Poin!